Khawatir Ricuh, Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Disidangkan di Surabaya

Khawatir Ricuh, Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Disidangkan di Surabaya Kondisi Mapolsek Tambelangan saat dibakar massa. foto: minews

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan akan disidangkan di Surabaya, tidak digelar di Sampang sebagaimana Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alasan pemindahan lokasi sidang, sehubungan dengan surat permohonan yang diajukan pihak Kejati Jatim kepada Mahkamah Agung (MA).

Dipastikan, permohonan ini disetujui oleh MA. "Pekan ini kami telah menerima surat balasan dari MA. Dan dipastikan persidangan kasus pembakaran Polsek ini digelar di Surabaya," ucap Asep Maryono, Aspidum Kejati Jatim, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga: Tak Pernah Diajak Musyawarah, Ketua PPS Desa Plampaan Dilaporkan Anggotanya ke KPU Sampang

Asep Maryono mengemukakan alasan MA menyetujui pemindahan lokasi sidang kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan ke Surabaya karena faktor keamanan. Jika sidang dipaksakan digelar di Sampang, pihaknya khawatir akan terjadi kericuhan.

"Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Kala itu terlihat sedikitnya 200 orang secara tiba-tiba dengan brutal melempari Mapolsek Tambelangan dan membakar menggunakan bom molotov.

Baca Juga: Sidang PHPU Perdana MK Panel Dua, Hakim Sebut Bangkalan Dominasi Perkara Jatim

Aksi anarkis ini dipicu akibat adanya kabar bohong soal penahanan dan penembakan tokoh Madura ketika aksi 22 Mei terjadi di Jakarta, yang beredar luas di tengah masyarakat. Belakangan, tokoh masyarakat tersebut diketahui dalam kondisi baik-baik saja setelah yang bersangkutan mengunggah video dalam media sosial.

Dari kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Yakni, Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali, dan Zainal. Kesemua tersangka berasal dari Sampang.

Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (ana/rev)

Baca Juga: Coretan Tipe-X Warnai Kericuhan saat Rekapitulasi Suara di Sampang, KPU Putuskan Hitung Ulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO