PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tumyati (47), warga Dusun Sumbersuko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajingan, Kabupaten Malang ditangkap Anggota Reskrim Polres Pasuruan. Pasalnya, ia telah melakukan begal pada tukang ojek Sutopo Handoko (66) warga Dsn. Krajan Barat, Ds. Sengonagung, Kec.Purwosari, Sabtu (03/08) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima menjelaskan bahwa tersangka melakukan pencurian dengan cara kekerasan. Modusnya, dia berpura-pura menjadi korban pencopetan, kemudian minta tolong pada korban yang keseharian menjadi tukang ojek itu, untuk diantar pulang lantaran tidak punya ongkos.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Setelah diantar ke daerah Ngembal, Kec. Tutur, pelaku mengacungkan sebilah pisau yang sudah disiapkan agar korban turun dari motornya. Tidak lama kemudian, pelaku langsung kabur membawa motor korban.
"Melihat korban ketakutan, pelaku akhirnya juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk motor yang setiap hari digunakan untuk mengojek," jelasnya.
Namun, pelaku akhirnya bisa ditangkap pada Sabtu (03/08) sekitar pukul 15.00 WIB. Proses penangkapan berlangsung dramatis. Pelaku mengalami kecelakaan saat hendak ditangkap. Pelaku juga sempat melawan petugas, sehingga petugas terpaksa menghadiahi timah panas pada kaki sebelah kanan.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
AKP Dewa Putu Prima mengatakan, bahwa pelaku sudah 2 kali keluar masuk dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus penggelapan di wilayah Malang.
"Pelaku baru keluar 2 bulan kemarin dari hukuman di lembaga pemasyarakatan di wilayah malang selama 1 tahun 4 bulan," imbuhnya.
Kini pelaku harus kembali meringkuk dalam jeruji besi Polres Pasuruan dengan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (afa/ian)
Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News