Berkedok Investasi Perumahan di Sidoarjo, Warga Plemahan Surabaya Gelapkan Uang Rp 7 Miliar

Berkedok Investasi Perumahan di Sidoarjo, Warga Plemahan Surabaya Gelapkan Uang Rp 7 Miliar Tersangka berikut barang bukti.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kembali lagi marak penipuan perumahan di Sidoarjo. Kali ini dilakukan oleh Mochammad Fattah (27), warga Plemahan XI No. 33 RT 06 RW 09, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Fattah berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran dia melakukan penipuan tanah untuk perumahan yang berada di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Menurut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo, penangkapan tersangka itu bermula dari adanya laporan 69 masyarakat yang dirugikan. Tersangka menjanjikan rumah murah dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

"Modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka yakni pada tahun 2015 silam, tersangka menjual perumahan The Mustika Garden yang terletak di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang dikembangkan oleh PT Alisa Zola Sejahtera," kata Ali di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (8/8/2019).

Di lokasi itu, pelaku sudah memasang spanduk bahwa akan dibangun perumahan dan menyebarkan brosur. Dalam brosur tersebut, tertera penjualan unit rumah murah seharga Rp 200 juta - Rp 300 juta dan dengan DP yang dapat diangsur selama dua tahun serta segera dibangun apabila DP lunas.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

"Namun sampai saat ini, tanah seluas 2,9 hektare tersebut masih berbentuk persawahan. Ada 69 korban. DP-nya bervariasi antara Rp 200 sampai Rp 300 juta, semua hampir lunas, tapi hingga saat ini belum ada bangunan sama sekali. Bahkan lokasinya masih berbentuk tanah," tambah Ali.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, dari hasil penipuan dan penggelapan dari 69 korban itu, tersangka berhasil membawa kabur uang korban senilai kurang lebih Rp 7 miliar. Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa uangnya tersebut habis untuk biaya operasional. Pengakuannya untuk perizinan dan operasional lainnya. Tapi, petugas menilai alasan tersebut tidak masuk akal.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," jelas Ali. (cat/ian)

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO