JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polsek Sumbersari meringkus alap-alap rumah kos bernama Moh Vicky Fransistoni (21). Tersangka yang ternyata seorang residivis kasus serupa, ditangkap di rumahnya usai menjual barang curiannya.
Polisi menangkap warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari itu, setelah mendapat informasi dari Moh Basri, pemilik konter ponsel yang menjadi penadah 2 buah ponsel curian yang dijual tersangka Vicky.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
Menurut Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil, pelaku selama ini dikenal sebagai residivis spesialis pencurian di rumah kos.
“Pelaku kami tangkap setelah kami melakukan penyelidikan, jika barang hasil curian yang dijual ke Basri pemilik konter berasal dari tersangka Vicky,” kata Kompol Faruk Mustafa Kamil saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019).
“Tersangka Vicky ini residivis pelaku kasus curas. Dia spesialis rumah kos. Modusnya dia seolah-olah mencari kenalannya di rumah kost Jalan Semeru kecamatan Sumbersari. Saat melintas di kamar korban Kurnia Ali Pranoto, tersangka melihat dan kemudian membawa kabur 3 buah ponsel yang ada di dalam kamar,” jelasnya.
Baca Juga: Curanmor di Jember Terekam CCTV, 1 Motor Raib
Ponsel hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah Basri yang punya konter jual beli Hp di Desa Sumberpinang, Kecamatan Sumberasari dengan harga bervariasi antara Rp 600 hingga Rp 750 ribu.
Selain mengamankan tersangka Basri dan Vicky, polisi mengamankan 2 buah ponsel hasil curian. Sedangkan 1 ponsel lainnya sudah laku dijual via daring (online).
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Motor di Jember Hanya Butuh Beberapa Detik untuk Gondol Honda Beat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Vicky dan Basri harus menikmati dinginnya lantai tahanan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka Vicky diancam pasal 362 KUHP, sedangkan tersangka Basri diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing di atas 5 tahun penjara. (jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News