JEMBER, BANGSAONLINE.com – Tercatat sekitar 346 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Jember mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) saat perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-74, Sabtu (17/8/2019).
Remisi yang diberikan tersebut merupakan sebagai apresiasi kepada para warga binaan di lapas, atas perilaku dan sikapnya yang dinilai baik, dan setelah sebelumnya dilakukan pengajuan. Sehari sebelumnya, secara simbolis juga dilakukan pemberian remisi oleh Gubernur Jawa Timur, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Kunjungi Bapas dan Lapas Jember, Irjen Kemenkumham Berpesan 7 Karakter Agung
“Alhamdulillah hari ini untuk wilayah Jember, pemberian remisi ini dilakukan oleh Bupati, dan juga sama dengan wilayah-wilayah lain di masing-masing,” kata Kalapas Kelas 2A Jember Sarju Wibowo saat dikonfirmasi wartawan.
Terkait jumlah penerima remisi, kata Sarju, sesuai dengan pengajuan yang dilakukan pihak Lapas 2A Jember sebelumnya. “Alhamdulillah, dari pengajuan kami 346 warga binaan, semuanya diterima untuk mendapatkan remisi. Yang bebas ada 12 orang hari ini. Untuk penerima remisi ini, ada 3 orang pidana khusus (koruptor dan narkoba), dan sisanya pidana umum,” terangnya.
“Dari penerima remisi ini, katanya, semoga menjadi masyarakat yang lebih baik. Sehingga benar-benar bertaubat, dan jangan sampai mengulangi kesalahannya lagi,” pungkasnya. (jbr1/yud/ns)
Baca Juga: Dituduh Sebagai Spionase Polisi, Warga Binaan Lapas Kelas II A Jember Dihajar Napi Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News