JEMBER, BANGSAONLINE.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember yang diduga melakukan penipuan terhadap warga Kecamatan Bangurejo, Banyuwangi akhirnya dilakukan penjemputan paksa oleh polisi di kantornya, Jl. PB Sudirman No. 13, Pagah, Jemberlor, Kec. Patrang, Jember, Senin (3/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Selama ini, oknum pegawai Lapas Jember yang berinisial W itu sudah dua kali dipanggil oleh Polsek Bangurejo, namun tidak pernah menampakkan batang hidungnya. Sehingga pihak Polsek Bangurejo akhirnya menjemput paksa W di kantornya.
Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Lapas Kelas IIA Jember Yandi Suyandi menjelaskan, penjemputan paksa terhadap bawahannya yang dilakukan oleh pihak Polsek Bangurejo sudah melalui prosedur hukum.
"Bahwa dia (W) sebagai saksi saat dipanggil 3 kali tidak hadir, ya mungkin akan dijemput paksa, dan itu juga terjadi pada saudara Wahyu," terang Yandi, Senin (3/5/21) malam melalui selulernya.
Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Jember itu diduga membawa uang Rp 350 juta dari korban warga kecamatan tersebut dengan modus menjanjikan kelulusan tes CPNS kepada korban. "Ia dibawa Polsek Bangurejo karena masalah wilayah hukumnya di Banyuwangi," singkatnya.
Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Proses penjemputan terhadap Wahyu dilakukan dari siang hari hingga pukul 21.00 WIB yang bersangkutan baru bisa dibawa oleh pihak polsek. Kemudian yang bersangkutan oleh polisi langsung dibawa masuk ke dalam mobil, sementara pihak polsek enggan diwawancari oleh awak media. (yud/eko/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News