PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Hilir mudik kendaraan truk pengangkut hasil tambang berupa batu, pasir, maupun tanah uruk dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, truk-truk itu diduga menjadi penyebabnya rusaknya jalan, utamanya jalan desa.
Beberapa jalan desa yang rusak akibat dilintasi truk tambang, di antaranya di Kecamatan Nguling, Winongan, Pasrepan, dan Kecamatan Kejayan.
Baca Juga: Belasan Kilometer Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan Mulai Dibenahi
Selain dikeluhkan masyarakat, hal ini juga mendapatkan sorotan dari aktivis pegiat sosial, di antaranya Badrus, Ketua Aliansi Jaringan Indonesia Baru (AJIB). Ia menjelaskan, bahwa seharusnya pengangkutan barang hasil tambang menggunakan jalan khusus, sebagaimana ketentuan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
(Salah satu truk tambang yang melintas di jalan desa)
Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
"Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU nomor 38/2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukkan untuk lalu lintas umum, dan bukan kepentingan badan usaha yang untuk kepentingan usaha itu sendiri. Terlebih efektivitas pengangkutan material hasil tambang tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktivitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga akan mengganggu lalu lintas umum dan merusak badan jalan atau ruang manfaat jalan," ujarnya.
Menurut Badrus, pengangkutan material hasil tambang menggunakan jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang adalah suatu tindak pidana. "Pengusaha tambang tersebut bisa dipidanakan karena hal tersebut sudah diatur tegas dalam Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," paparnya..
Untuk menyikapi hal ini, dalam waktu dekat ia berencana melayangkan surat protes pada pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun langsung ke kementerian terkait. (par/rev)
Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten di Pasuruan yang Rusak Belum Dibenahi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News