MALANG, BANGSAONLINE.com - Plt Bupati Malang, H. M. Sanusi tak lama lagi segera menjabat sebagai Bupati Malang definitif. Hal ini pasca diberhentikannya Rendra Kresna sebagai Bupati Malang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kasus suap senilai Rp 7 miliar. Rendra sendiri saat ini sedang menjalani hukuman selama 6 tahun penjara.
Rendra Kresna diberhentikan berdasarkan SK Nomor 131.35-3775 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Malang. Informasi yang diperoleh, pengesahan Pemberhentian Bupati Malang telah ditetapkan Mendagri pada tanggal 22 Agustus 2019.
Baca Juga: Bupati Sanusi Sapa Para Pekerja Dua Pabrik Rokok di Malang
Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko mengatakan, DPRD telah menggelar Sidang Paripurna untuk mengusulkan H. M. Sanusi dilantik sebagai Bupati Malang definitif kepada Gubernur Jawa Timur.
“Untuk soal waktu kapan dilakukan pelantikan, itu kewenangan Gubernur Jatim. Silakan teman-teman wartawan menanyakan kapan rencana pelantikan ke Gubernur Jatim maupun ke Mendagri,” terang Sasongko kepada awak.media usai menggelar paripurna, Rabu (28/8).
Menurutnya, anggota dewan hanya sebatas mengusulkan saja. “Sedang kewenangan mengangkat atau memberhentikan bupati Malang adalah Mendagri,” ujarnya. (thu/ian)
Baca Juga: Bupati Malang Resmikan Jalan Desa Babakan Sepanjang 500 Meter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News