PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Pasuruan menggelar sosialisasi dengan pihak terkait menjelang dilaksanakannya Operasi Patuh Semeru 2019.
Sosialisasi yang langsung dipimpin oleh Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Bayu Halim Nugroho. S.H., S.I.K., itu berlangsung di gedung Command Centre, Mapolres Pasuruan, Rabu (28/08/2019).
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
Sosialisasi ini diikuti oleh beberapa istansi terkait, meliputi Departemen Agama (Depag), Dinas Pendidikan, Polisi Militer, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Sosialisasi akan adanya operasi patuh dan mengundang istansi terkait agar bertujuan untuk saling bersinergi dan diharapkan istansi yang turut mengikuti sosialisasi tersebut dapat saling mendukung adanya operasi patuh tersebut," katanya.
Dalam sosialisasi, Bayu memaparkan Operasi Patuh kali ini fokus pada beberapa pelanggaran, di antaranya pengendara di bawah umur, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm saat berkendara, motor tidak sesuai standar, melawan arus, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
"Untuk potensi kecelakaan nantinya akan dilakukan kegiatan operasi bersama dengan pihak-pihak terkait dengan menyasar kendaraan roda dua, roda empat, angkutan barang, atau angkutan umum," terang AKP Bayu Halim kepada bangsaonline.com saat ditemui usai sosialisasi.
Ia juga menjelaskan, bahwa Satlantas Polres Pasuruan sudah menentukan titik-titik di mana akan dilaksanakannya operasi patuh tersebut, yakni lokasi yang berpotensi banyak pengendara melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Satlantas Polres Pasuruan Perbaiki Jalan Berlubang Jelang Nataru
"Saya berharap petugas jajaran Satlantas tak hanya fokus dalam melaksanakan operasi, tapi juga akan menyelipkan kegiatan preventif, yakni sosialisasi dengan Departemen Agama dan Dinas Pendidikan untuk menyisir sekolah atau madrasah yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan," terangnya.
"Namun perlu juga diketahui, bahwasanya Satlantas Polres Pasuruan juga tak segan-segan untuk melakukan tindakan secara tegas berupa tilang apabila nanti terdapat pelajar yang masih belum memiliki SIM dan nekat membawa motor ke sekolah bahkan di jalan raya. Mekanisme yang dilakukan oleh pihak kepolisian agar para orang tua mengetahui bahwa apa yang dilakukan oleh anaknya dengan membawa motor sebelum waktunya itu salah dan berbahaya bagi keselamatan anak itu sendiri dan pengendara lain," urainya.
Karena itu, ia menegaskan mekanisme penindakan terhadap pelajar belum cukup umur yang kedapatan membawa motor nanti sedikit berbeda. "Nantinya, motor akan kami amankan terlebih dahulu dan pada saat mau pengambilan motor, orang tua harus wajib dihadirkan. Orang tua wajib mengawasi anaknya dengan cara membuat surat pernyataan terlebih dahulu," pungkas Kasatlantas Polres Pasuruan. (maf/par/rev)
Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2024, Polres Pasuruan Gelar Ramp Check Mobil Wisata Gunung Bromo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News