PACITAN, BANGSAONLINE.com - Di tengah kontroversi soal kegiatan sedekah laut, Bupati Pacitan Indartato dipastikan hadir pada event tahunan itu. "Saya tetap hadir di acara pokoknya," kata Indartato, saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (30/8).
Indartato mengaku selalu hadir sejak kegiatan itu diselenggarakan. Namun, Indartato menegaskan kalau dirinya jarang ikut bersama kapal yang mengawal pelepasan tumpeng ke tengah laut. "Kalau acara pokoknya saya selalu hadir. Tapi jarang ikut di kapal pengawal," jelasnya.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Bupati menilai, kegiatan larung sesaji merupakan adat dan tradisi masyarakat pesisir, sehingga tidak ada keterkaitannya dengan paham keagamaan apapun. "Itu memang budaya dan tradisi masyarakat pesisir yang setiap tahun diselenggarakan saat menjelang pergantian tahun Islam," tegasnya.
Di sisi lain, menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan KH. Moh Nurul Huda, kegiatan sedekah laut yang hendak dilaksanakan Sabtu (30/8) besok, bukanlah masuk kategori syirik. Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT, sebab selama ini para nelayan banyak mendapatkan ikan dari laut.
"Selama ini kita mendapatkan ikan dari laut, tapi tak pernah memberi makan ikan ke laut. Nah dengan kegiatan tersebut, dimaknai sebagai bentuk syukur dari nelayan dengan memberikan makan buat ikan di laut," kata Nurul Huda memberi pemahaman soal kontroversi kegiatan sedekah laut, Jumat (30/8).
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Huda mengakui, sudah kali kedua datang pada acara larung sesaji. Pada acara tersebut juga diselingi kegiatan tausiah yang intinya sebagai wujud syukur pada Allah SWT atas limpahan rezeki yang diberikan dari laut. "Maknanya hanya memberikan makan ikan di laut. Tidak ada unsur syirik," tandasnya.
Namun sebagai wakil pemerintah, pihaknya tak bisa membuat keputusan mutlak soal ranah syirik atau kemusyrikan. "Pemerintah tidak punya kewenangan menentukan apakah kegiatan tersebut syirik atau bukan. MUI yang punya kewenangan," pungkas dia. (yun/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News