PN Sidoarjo​ Vonis 9 Tahun Penjara Terdakwa Pengubur Bayi Hidup-hidup

PN Sidoarjo​ Vonis 9 Tahun Penjara Terdakwa Pengubur Bayi Hidup-hidup Terdakwa saat mengikuti sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (03/09/2019).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang agenda putusan hakim dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (03/09/2019). Kasus yang menjerat terdakwa ini terbilang nekat dan tega, yakni mengubur bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri secara hidup-hidup.

"Memutuskan dan dengan terbukti bersalah menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Sih Yuliarti saat membacakan putusan di ruang persidangan Chandra, Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Vonis yang diberikan majelis hakim satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rochida. Pertimbangan majelis hakim adalah pihak keluarga korban memaafkan semua perbuatan terdakwa. Tidak hanya itu, dalam proses persidangan, terdakwa juga sudah mengakui segala perbuatannya dan tidak akan mengulanginya kembali.

"Pihak keluarga korban juga sudah memaafkan segala perbuatan terdakwa. Hal itu yang menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan putusan di persidangan," tambah Suprayogi, salah satu hakim anggota usai persidangan.

Sebelumnya, seorang bayi perempuan yang terlahir dari hasil hubungan di luar nikah diketahui warga dikubur hidup-hidup di tempat pemakaman umum Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Rabu (2/1/2019).

Ironisnya, orangtua bayi saat itu masih berstatus pelajar. Mereka adalah Bunga (nama samaran) dan adik kelasnya Fulan (nama samaran). Keduanya berasal dari Kecamatan Sedati, Sidoarjo. (cat/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO