SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang agenda putusan hakim dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (03/09/2019). Kasus yang menjerat terdakwa ini terbilang nekat dan tega, yakni mengubur bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri secara hidup-hidup.
"Memutuskan dan dengan terbukti bersalah menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Sih Yuliarti saat membacakan putusan di ruang persidangan Chandra, Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Vonis yang diberikan majelis hakim satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rochida. Pertimbangan majelis hakim adalah pihak keluarga korban memaafkan semua perbuatan terdakwa. Tidak hanya itu, dalam proses persidangan, terdakwa juga sudah mengakui segala perbuatannya dan tidak akan mengulanginya kembali.
"Pihak keluarga korban juga sudah memaafkan segala perbuatan terdakwa. Hal itu yang menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan putusan di persidangan," tambah Suprayogi, salah satu hakim anggota usai persidangan.
Sebelumnya, seorang bayi perempuan yang terlahir dari hasil hubungan di luar nikah diketahui warga dikubur hidup-hidup di tempat pemakaman umum Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Rabu (2/1/2019).
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Ironisnya, orangtua bayi saat itu masih berstatus pelajar. Mereka adalah Bunga (nama samaran) dan adik kelasnya Fulan (nama samaran). Keduanya berasal dari Kecamatan Sedati, Sidoarjo. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News