SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua tahun menjadi buronan Polsek Sedati, dua tersangka penganiayaan di Sedati Sidoarjo akhirnya digulung polisi. Dua tersangka itu yakni Pamungkas alias Kombes (26) warga RT 05 RW 03 Jl. Hikmat No. 05 Desa Betro, Kec. Sedati dan Imam Nurcholis (26) warga Jl. Makmur No. 03 RT 07 RW 04 Desa Betro, Kec. Sedati. Keduanya dijebloskan ke penjara.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Mereka sebelumnya dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Slamet Purwanto warga Dusun Dopyak RT 06 RW 08, Ds. Bangilan, Kec. Bangilan, Kab. Tuban, yang indekos di Jalan Hikmah, Desa Betro, Kec. Sedati, Sabtu (5/5/2017) silam.
Saat itu, korban dikeroyok kedua tersangka bersama dengan D, E, dan Y yang kini masih ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Sedati.
"Korban dianiaya lima pelaku di depan indekosnya. Dua pelaku penganiayaan terhadap Slamet sudah ditangkap," kata Kapolsek Sedarti AKP I Gusti Made Merta, Rabu (4/9/2019).
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
I Gusti menambahkan, selama ini kedua tersangka kabur atau melarikan diri ke luar kota. tersangka Pamungkas lari dan kerja di Bekasi. Sedangkan tersangka Imam Nur Cholis buron dan sembunyi di Indramayu, Jawa Barat.
I Gusti mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi akibat pengaruh alkohol, karena kelima tersangka baru saja pesta miras. Para pelaku minum-minuman keras di depan tempat kos korban.
Saat itu, korban pulang dan akan masuk ke kos. Namun korban dicegat dan ditawari minum oleh kelima tersangka. Tawaran para tersangka ditolak oleh korban dengan alasan baru saja ikut minum bersama temannya di luar.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Mendapat jawaban korban, para tersangka tersinggung dan melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, dipukul dengan pecahan botol di bagian hidung dan wajah. Korban saat itu iuga mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena lukanya yang serius," jelas I Gusti.
Pasca penganiayaan, kelimanya dilaporkan oleh saudara korban. Kelimanya saat akan ditangkap, kabur duluan dan dinyatakan DPO.
"Untuk tersangka Pamungkas, mengaku saat itu ikut memukul empat kali di bagian wajah korban. Sedangkan tersangka Imam ikut mengeroyok dan memukul leher korban satu kali," tukasnya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Akibat perbuatan ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News