MALANG, BANGSAONLINE.com - Kementerian PUPR menekankan kepada Pemkot Malang, dalam hal ini Dinas PUPR, agar menyelesaikan pekerjaan rehabilitasi jalan dan peningkatan kapasitas jalan pada akhir tahun 2019.
Penegasan tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Bina Marga DPUPR Kota Malang Ir Didik Setyanto saat ditemui di kantornya, Kamis (05/09).
Baca Juga: Anggota Komisi D DPRD Kota Malang ini Tinjau Banjir di Kedungkandang
Didik mengatakan, ada 10 jalan di Kota Malang yang direhabilitasi dan dibiayai DAK (dana alokasi khusus). Di antaranya, Jalan Adi Irma Suryani, Jalan Pasar Besar, Jalan Untung Suropati Utara, Jalan Kebalan Wetan, Jalan Zaenal Zakse, Muharto, dan empat lagi lainnya yang merupakan usulan dan perintah dari pemerintah pusat.
Menurut Didik, kesepuluh jalan yang direhabilitasi itu ada koneksi dengan akses jalan provinsi maupun jalan nasional. Karena itu, proyek rehabilitasinya dibiayai DAK.
"Proyek rehabilitasi jalan sudah dilakukan sesuai mekanisme lelang, di mana nilai anggarannya di atas Rp 200 juta, sehingga mesti dilelang," kata Didik.
Baca Juga: Warunk Upnormal Kota Malang Diduga Salahi Aturan Sempadan Jalan dan Fungsi Parkir
"Syukur alhamdulillah, DPUPR Kota Malang telah menyelesaikan pekerjaan peningkatan jalan yang anggarannya bersumber dari DAK secara 100 persen. Kendati masih awal bulan September 2019," ucap Didik.
Namun, Didik mengungkapkan jika 94 paket pekerjaan peningkatan jalan kota dan jalan lingkungan yang menggunakan DAU (dana alokasi umum) belum rampung seluruhnya. "Sebagian sudah menyelesaikan, tapi sebagian lagi masih proses pengerjaan di lapangan," pungkasnya. (iwa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News