Warunk Upnormal Kota Malang Diduga Salahi Aturan Sempadan Jalan dan Fungsi Parkir

Warunk Upnormal Kota Malang Diduga Salahi Aturan Sempadan Jalan dan Fungsi Parkir Lokasi Warunk Upnormal seberang utara jalan, diduga kuat menyalahi aturan sempadan jalan. Selain itu, sebagian fungsi halaman juga dijadikan bangunan fisik. foto: IWAN I/BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Warung Upnormal yang ada di Jl. Ters. Borobudur Kav no. 16 - 18, Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru diduga kuat menyalahi ukuran batas sempadan jalan dan peruntukan halaman (parkir), sebagaimana ketentuan Perda no.1 tahun 2012.

Hal ini berdasarkan data KRK (keterangan rencana kota) disertai pengukuran secara manual, sekaligus bukti gambar di IMB (izin mendirikan bangunan) yang terhimpun.

Baca Juga: Tolak Politik Uang dan Tuntut Netralitas Polri, Puluhan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang

Dahat Sih Bagiono, Kabid Tata Ruang DPUPR saat dikonfirmasi mengungkapkan, KRK yang dikeluarkan memang tertera 20 meter. Rinciannya 10 meter dari as jalan ke batas halaman (sempadan jalan), ditambah lagi 10 meter dari batas halaman paling tepi mengarah ke pembangunan fisiknya.

"Akan tetapi, kita pastikan dulu dengan IMB-nya yang ada di DPM-PTSP, apakah sama atau tidak. Mesti kita cek dulu," tegasnya.

Saat ditunjukkan bukti-bukti data oleh wartawan media ini perihal dugaan penyimpangan aturan sempadan jalan serta peruntukan halaman (parkir) yang difungsikan jadi bangunan fisik, Dahat menyatakan pihaknya akan segera melakukan kroscek. 

Baca Juga: Dimyati Ayatulloh, Cawalkot Abah Anton yang Dikenal Sebagai Sosok Berkarakter di SMAN 1 Kota Malang

"Kami DPUTR hanya mempunyai kewenangan untuk memberikan peringatan, bukan sebagai eksekutorial manakala terjadi penyimpangan. Mengingat, Perdanya belum mengatur tentang kewenangan eksekusi. Namun begitu, secepatnya tim akan turun untuk mengklarifikasi temuan tersebut. Dan mohon waktu dalam membuktikannya," jawab Dahat.

Berdasarkan pengamatan wartawan, jarak dari as jalan hingga batas halaman paling depan hanya 7,80 meter. Padahal semestinya terukur 10 meter sebagaimana KRK. Demikian juga untuk halaman (parkir) hingga ke bangunan fisiknya hanya 7,20 meter, dari yang seharusnya 10 meter.

Selain itu, sebagian lahan parkir juga dimanfaatkan sebagai bangunan fisik, sehingga tidak sesuai dengan IMB yang tertera .

Baca Juga: Setelah Banner Paslon Abadi, Kini APK Milik Sam HC-Ganis Dirusak OTK di Kota Malang

Sejauh ini, sebagaimana pernah diutarakan Plt. Kepala DPM-PTSP Subkhan, pihaknya belum mengeluarkan perizinan TPUD dan reklame untuk Warunk Upnormal.

Terkait hal ini, Leonardo Soni Herlambang selaku pemilik bangunan Warunk Upnormal mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses aturan yang ada. Namun, ia juga meminta Pemkot Malang tidak tebang pilih dalam menertibkan bangunan.

"Jika bangunan saya dianggap menyalahi aturan, maka bangunan milik orang lain yang menyalahi juga mesti ditertibkan. Jangan sampai terjadi tebang pilih, karena sempadan jalan yang ada di kawasan sini saya yakin banyak yang menyalahi aturan," beber Soni saat dihubungi via telepon, Minggu (27/01) kemarin. (iwa/thu/ian)

Baca Juga: Debat Perdana Pilwalkot Malang 2024, Inilah Visi-Misi dan Program Para Paslon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO