Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Sokobanah, Polres Bangkalan Amankan 1,4 Kg Sabu Senilai 1,7 M

Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Sokobanah, Polres Bangkalan Amankan 1,4 Kg Sabu Senilai 1,7 M Kapolres Bangkalan didampingi Wakapolres, Kasatnarkoba, dan Kasubbag Humas membeberkan BB 1,46 Kg sabu yang disita dari tangan AF, AM, AFS, dan S. foto: tribunnews

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - berhasil menangkap bandar narkoba yang masih termasuk jaringan Sokobanah Sampang Madura. Tangkapan ini dirilis di Mapolres Bangkalan, Ahad (08/09/2019)

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 1,46 Kg sabu dalam pengangkapan kali ini. "Atau jika dirupiahkan mencapai 1,7 miliar rupiah," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani

Sabu sebanyak itu diamankan dari tangan Ahmad Faisal (AF) selaku bandar sekaligus kurir pada 23 Agustus 2019 di Kecamatan Tanjung Bumi, lewat jalur laut. Serta dari tangan Abdul Malik (AM) yang diringkus pada 19 Agustus.

Menurut Kapolres, barang haram tersebut rencananya akan dijual di daerah Madura termasuk Bangkalan. "AF ini dari jaringan Pontianak, Bangkalan, dan ujung-ujungnya masih satu jaringan dengan Sokobah Sampang," tegas AKBP Boby.

AF mengaku mendapat upah 50 juta sekali mengantar sebanyak 1 Kg. Dia mengaku baru kali ini menjadi pengantar sabu-sabu. Namun, Kapolres tidak begitu saja percaya. "AF akan tetap dijerat sebagai bandar dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tegas Boby

Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah

Sementara Abdul Malik diamankan dengan barang bukti 248,38 gram sabu atau senilai 298 juta. Abdul Malik diketahui merupakan jaringan yang ada di Geger, Konang, dan Latek Timur. "Masih bermuara pada jaringan Sokobanah Sampang. Sedangkan komplotannya masih dalam pengejaran (DPO)," ucap AKBP Boby.

Selain Ahmad Faisal dan Abdul Malik, juga mengamankan Ahmad Fajar Suhaimi dan Salami pada 12 Agustus lalu, dengan barang bukti 235 gram atau senilai 250 juta. Keduanya mengendalikan peredaran sabu dari Lapas Porong,

"Saat ini masih dalam pengembangan. Dari empat orang yang diringkus satgas narkoba, ujungnya masih jaringan Sokobanah Sampang," tutur Boby.

Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur

Lebih lanjut, AKBP Boby mengungkap bahwa jaringan ini sudah diintai lewat IT Polres sejak beberapa minggu lalu. "Berdasarkan analisa IT , mereka bandar sekaligus kurir barang haram tersebut, khususnya AF," ujarnya

"Dengan pengungkapan kasus narkoba sebesar 1,46 Kg ini, masayarakat yang diselamatkan dari narkoba sekitar 35 ribu jiwa," pungkas AKBP Boby yang sebentar lagi ditugaskan menjadi Kapolres Jombang. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO