SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura hadirkan tiga tersangka dari sembilan tersangka digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/9).
Tiga tersangka dihadirkan yakni Habib Qodir Al Hadad, Supardi, dan Hadi Mustofa yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Umum (SMU) meski sudah berumur 20 tahun.
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
Tim kuasa hukum terdakwa yang dikoordinir Andry Ermawan, Agung Widodo setelah berkoordinasi dengan tiga terdakwa yakni Habib Abdul Qodir Al Haddad, Hadi Mustofa (pelajar SMU), dan Supandi memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi).
"Setelah kita koordinasi dengan para terdakwa kita putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar tim kuasa hukum terdakwa, Andry Ermawan, Rabu (11/9).
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno. Dalam pengajuan penangguhan penahanan, Andry berharap semua terdakwa dikabulkan permintaan penangguhan penahanan tersebut. Namun apabila tidak memungkinkan, pihaknya secara khusus meminta agar terdakwa Hadi Mustofa yang statusnya masih pelajar inilah yang bisa ditangguhkan.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
"Kita ajukan penangguhan penahanan dengan jaminan ibunya dan juga surat dari kepala sekolahnya, sebab terdakwa Hadi masih tercatat sebagai pelajar kelas tiga SMA," ujar Andry.
Andry menambahkan, keputusan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena akan membuktikan dalam persidangan atas apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Dan dia akan siapkan bukti-bukti untuk mementahkan dakwaan Jaksa tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah dalam dakwaannya menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan pada 22 Mei 2019 di mana saat itu terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad mengumpulkan para terdakwa untuk berkumpul di rumahnya. Setelah para terdakwa berkumpul, di situlah akhirnya dilakukan pembakaran dan juga melempar Mapolsek Tambelangan.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 200 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News