SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus kredit fiktif BRI bertambah. Kali ini, adalah Yano Octavianus Albert Manopo yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Surabaya dan langsung ditahan oleh penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (11/9).
Yano Octavianus Albert Manopo diduga menggunakan identitas palsu untuk kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 10 miliar. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto saat jumpa pers di kantornya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Anton mengatakan, tersangka menggunakan identitas palsu untuk permohonan KMK dan bekerja sama dengan Mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon Nanang Lukman Hakim yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
"Tersangka berinisial YOAM ini telah menikmati uang pencairan dana KMK sebesar seratus juta rupiah," kata Anton Delianto.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pria yang tinggal di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya ini langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. "Tersangka kami tahan selama dua puluh hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan," terang Anton.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Sementara saat ditanya terkait dugaan keterlibatan Mantan Pimpinan Cabang BRI Surabaya Manukan Kulon, Nur Azza Karim dalam proses pencairan kredit KMK tersebut, Anton mengaku masih mendalaminya.
"Sementara itu dulu, kita masih mengembangkan lagi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Yano Octavianus Albert Manopo adalah orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit KMK di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon Nanang Lukman Hakim, Lanny Kusumawati Hermono debitur BRI yang diketahui sebagai pemilik panti pijat CC Cantik, Nur Cholifah mantan pegawai Bank BRI (DPO), dan Agus Siswanto selaku debitur.
Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan tersangka Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tersangka Lanny untuk membuat kredit fiktif.
Dengan modus itu, indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu digunakan untuk mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit. (ana/rev)
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News