Tersangka dan Berkas Perkara Penghina Jokowi Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Tersangka dan Berkas Perkara Penghina Jokowi Dilimpahkan ke Kejari Blitar Tersangka kasus pelanggaran UU ITE Ida Fitri (44) saat proses penyerahan ke Kejaksaan Negeri Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ida Fitri (44) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar. Ida diserahkan ke Kejari Blitar beserta barang bukti dan berkas perkara yang membelitnya. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Kamis (12/9/2019).

"Benar, hari ini kita melimpahkan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara Ida Fitri ke Kejaksaan Negeri Blitar," ungkap Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang

Kasi Pidana Umum Kejari Blitar Supomo membenarkan pelimpahan tahap kedua ini. Ida Fitri nampak berada di Kejari Blitar didampingi sejumlah orang dengan mengenakan setelan baju dan jilbab serba hitam. "Berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota. Lalu dilimpahkan ke kami," ungkap Supomo.

Selanjutnya, berkas akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara tersangka akan ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan. Setelah selesai, jaksa akan menyerahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar untuk segera disidangkan.

"Kami akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah selesai akan langsung dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Baca Juga: Dianggap Cemarkan Nama Baik, PKB Jombang Laporkan Ketua FKDM ke Polisi

Sebelumnya, polisi menetapkan Ida Fitri (44) warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Blitar sebagai tersangka terkait tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ida merupakan pemilik akun facebook Aida Konveksi yang mengunggah foto Jokowi mirip mumi. Dalam unggahan akun facebooknya, Ida menggunggah dua foto mirip Presiden Joko Widodo yang diedit menyerupai mumi. Foto tersebut kemudian diberi keterangan "The new Firaun....",.

Tak hanya itu, akun tersebut juga menggunggah sebuah foto seorang hakim yang diedit menjadi berkepala anjing. Unggahan itu diberi keterangan iblis berwajah anjing. (ina/rev)

Baca Juga: Ajak Jalan-Jalan Disertai Ancaman Via WA, Pria 26 Tahun Dihukum 2 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO