NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Setelah menanti hingga satu tahun lebih, akhirnya warga Kabupaten Nganjuk di lima desa bisa lega, karena sertifikat yang diurus melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah terbit dan diterima.
Sertifikat itu dibagikan langsung oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat kepada penerima secara simbolis, Selasa (17/9). Penyerahan sertifikat ini juga disaksikan oleh Ketua BPN Nganjuk Edison Lomban Batu, Asisten Pemerintahan, Kadis PMD, Camat, dan Kades.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Terima Penghargaan UHC pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Memang selama ini banyak sekali keluhan yang disampaikan masyarakat, terkait lamanya pengurusan sertifikat secara kolektif. Tapi hal ini bukan semata karena ketidaksiapan BPN, tapi kemungkinan banyaknya permintaan-permintaan. Saya ingin masyarakat yang telah mengajukan PTSL supaya segera dibagikan meskipun secara bertahap," kata Novi saat menyampaikan sambutan dikutip BANGSAONLINE.com, Selasa (17/09).
Dijelaskan, pembagian sertifikat ini sudah dilakukan sejak Senin (17/9) kemarin secara bertahap, mulai dari Desa Ngaliman, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos. Dan saat ini pembagian di Kecamatan Tanjunganom, ada dua desa yaitu Sidoharjo dan desa Banjaranyar.
"Saya mengharap bagi masyarakat yang telah mendapat sertifikat agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," ucapnya.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Selain itu, dengan kepemilikan sertifikat yang telah diterimakan, Novi berharap ke depan tidak ada lagi konflik vertikal maupun horizontal terkait tanah. "Saya berpesan kepada masyarakat jika ingin berinvestasi untuk usaha, supaya memilih perbankan yang benar," pungkas Novi.
Sementara Kepala BPN Edison menuturkan, untuk tahun 2019 sudah 90 persen berkas PTSL yang telah diselesaikan dan tinggal dibagikan ke masyarakat. "Saya sudah selesaikan sekitar 45 ribu sertifikat yang dibagikan, dari 50 ribu pengurus sertifikat. Target akhir tahun sudah selesai semua," kata Edison. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News