SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Edy Suprayitno menunda persidangan pembakaran Mapolsek Tambelangan, Rabu (18/9/2019). Hal ini dilakukan lantaran empat saksi yang rencananya memberikan keterangan, namun tak satu pun yang datang.
Selain itu, enam terdakwa juga tidak didatangkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga
Kuasa hukum para terdakwa Andry Ermawan menyatakan keluarga para terdakwa sangat kecewa dengan penundaan ini. Sebab mereka sudah membawa makanan dan minuman untuk diberikan ke terdakwa.
"Keluarga sudah datang sejak pagi, menunggu lama, tapi akhirnya sidangnya ditunda. Padahal keluarga sudah bawain makanan dan minuman cukup banyak tadi, akhirnya mubazir," ujar Andry.
Harapan keluarga untuk bisa bertemu para terdakwa juga tidak bisa terlaksana lantaran hari ini juga bukan waktu untuk membezuk tahanan. Sedangka para terdakwa juga tidak didatangkan ke persidangan.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen dalam dakwaannya membeberkan peran enam terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Madura dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/9/2019) lalu.
Dalam sidang tersebut mendudukkan enam terdakwa, mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.
Dalam dakwaan JPU Anton Zulkarnaen membeberkan peran masing-masing terdakwa saat peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan pada Rabu (22/5/2019) lalu, yang menyebabkan sejumlah anggota Polisi terluka.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
"Para terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi dalam berkas perkara terpisah telah berperan aktif dalam peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan," ujar JPU Anton Zulkarnaen.
Perbuatan para terdakwa tersebut dianggap telah bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan hukum di Indonesia. Keenamnya didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Atas dakwaan tersebut, tim penasehat hukum yang dikoordinir Andry Ermawan dan Agung Widodo Silo Basuki mengaku tidak mengajukan keberatan atau dalam istilah hukum disebut eksepsi.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
"Kami tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU," ujar Andry Ermawan.
Ketua Majelis Hakim Rochmad akhirnya meminta JPU Anton Zulkarnaen untuk melanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi ke persidangan.
"Kami belum siap majelis, saksi akan kami hadirkan Kamis tanggal 19 minggu depan,"pungkas JPU Anton Zulkarnaen.
Baca Juga: Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
Untuk diketahui, kasus pembakaran Polsek Tambelangan ini dipisah menjadi dua berkas perkara. Di berkas pertama, ada tiga terdakwa yakni Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa, dan Supandi, yang telah disidangkan, Rabu (11/9) kemarin.
Sementara di berkas perkara kedua, ada enam terdakwa yang disidangkan tadi pagi. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.
Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut diduga dilakukan para terdakwa lantaran dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. (ana/ian)
Baca Juga: Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News