SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menpora Imam Nahrawi yang mantan Ketua PKC PMII Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi yang mantan Sekjen DPP PKB pimpinan A Muhaimin Iskandar itu diduga menerima dana haram sebesar Rp 26,5 miliar.
Namun, Imam Nahrawi memiliki banyak loyalis di kalangan PMII. Ia bahkan disebut sebagai idola anak-anak muda PMII. Karena itu, PW IKA PMII Jatim menyerukan seluruh alumni PMII dan anggota PMII untuk berdoa. "Mari kita berdoa agar sahabat Imam Nahrawi selamat dari proses hukum ini, karena tahapan masih panjang, nanti masih ada persidangan dan sebagainya," kata KH RPA Mujahid Anshori, Sekretaris MPW IKA PMII Jatim dalam rilis yang dterima BANGSAONLINE.com, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: Pembukaan ASEAN University Games 2024, Pj Adhy: Kehormatan Bagi Jatim Jadi Tuan Rumah
Permintaan senada juga disampaikan Firman Syah Ali sebagai Bendahara Umum IKA PMII Jatim. Ia menegaskan bahwa Imam Nahrawi masih tersangka, hanya pengadilan yang bisa mementukan ia bersalah atau tidak.
"Kita jangan mendahului hakim yang mulia. Monggo para alumni PMII dan anggota PMII banyak berdoa untuk Mas Imam Nahrawi. Beliau pernah berproses bersama kita, sejak dari Rayon hingga Korcab, apa yang bisa kita berikan untuk Mas Imam, mari kita berikan. Kita bisa berdoa, monggo berdoa. Kita yang punya ilmu hukum, mari berkoordinasi membela Mas Imam secara hukum," kata Firman Syah Ali yang saat ini menjadi salah satu Bakal Calon Wali Kota Surabaya.
Sementara informasi dari Jakarta menyebut bahwa Imam Nahrawi sudah mengundurkan diri dari Menpora. Presdien Jokowi mengaku sudah menerima surat pengunduruan diri Imam Nahrawi tadi pagi.
Baca Juga: Imam Nahrawi Bebas dari Lapas Sukamiskin, Usai Jalani 7 Tahun Penjara
Namun, ia belum bisa memastikan siapa pengganti Imam Nahrawi. "Belum (diputuskan). Baru satu jam lalu disampaikan ke saya surat pengunduran dirinya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/19/2019). Presiden juga belum memutuskan apakah pengganti Imam adalah menteri baru atau cukup Pelaksana tugas (Plt).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News