Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemprov Jatim dan Pemkab Pasuruan Gelar Sosialisasi di Bangkodir

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemprov Jatim dan Pemkab Pasuruan Gelar Sosialisasi di Bangkodir

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai, Pemrpov Jatim menggelar sosialisasi ketentuan Perundangan-Undangan di bidang cukai kepada para pelaku usaha. Mereka yang diundang dalam sosialisasi ini, mulai dari produsen rokok home industri, pengecer/retail, dan serta masyarakat.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di DOM Bangkodir Bangil, kemarin (25/9) itu, mereka diimbau untuk tidak menjual dan atau mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

Dalam acara tersebut, Pemprov Jatim bekerja sama dengan . Total ada 480 pelaku usaha, produsen rokok, dan UKM se-Kabupaten Pasuruan yang hadir. Juga perwakilan bea cukai, Polres Pasuruan, Kejaksaan, dan Kodim.

Menurut keterangan Asisten II Bidang Perekonomian Drs. Soeharto, sosialisasi ini secara umum bertujuan memberikan pemahaman aturan hukum. "Ada 3 poin penting dalam sosialisasi ini. Yakni, para pelaku usaha, penjual, dan pemakai rokok untuk menaati aturan. Karena jika melanggar,  maka ada sanksi hukum. Kita minta peserta mengikuti acara hingga selesai," jelas Suharto.

Dalam acara tersebut, peserta juga diajak mengampanyekan gerakan stop mengonsumsi rokok ilegal sebagai wujud mendukung program pemerintah menyelamatkan pendapatan dari cukai rokok. Untuk diketahui, PAD Kabupaten Pasuruan dari cukai rokok dalam setahun relatif besar, yakni Rp 186 miliar. Dana itu dipergunakan oleh untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan sarana kesehatan bagi masyarakat. (bib/par/rev)   

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO