BLITAR, HARIAN BANGSA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Blitar turun ke jalan, Jumat (27/9/2019). Mereka menolak UU KPK dan RUU yang dinilai tidak pro rakyat.
Mereka berorasi di depan gedung DPRD Kota Blitar di Jalan A Yani sambil membawa berbagai tulisan yang mengkritik DPR dan pemerintah. Aksi unjuk rasa berlangsung selama dua jam lebih. Masa tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar
Wempi Aprian, Ketua HMI cabang Blitar mengatakan, ada lima tuntutan yang diusung mahasiswa. Di antaranya mendorong Presiden RI untuk menerbitkan Perppu pencabutan UU KPK sebagai upaya pencegahan pelemahan KPK, segera mengesahkan RUU PKS (penghapusan kekerasan seksual), meninjau kembali RUU KUHP, menindak tegas pelaku pembakar hutan, dan mengutuk tindakan represif oknum kepolisian yang tidak manusiawi, tendensius, dan memancing amarah rakyat.
"Tuntutan kami bukan hanya ditunda, tapi pemerintah harus mencabut RUU KUHP. Jangan ditunda, tapi dicabut," tegas Wempi.
Tensi aksi unjuk rasa ini sempat memanas ketika mereka tak kunjung ditemui oleh anggota DPRD Kota Blitar. Hingga akhirnya, Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim keluar menemui mahasiswa. Syahrul kemudian menandatangani nota kesepahaman terkait tuntutan mahasiswa.
Baca Juga: Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver
"Kita di dalam membahas draf tuntutan mahasiswa yang sudah kami terima sebelumnya. Kami bukan menghindar saat adik-adik mahasiswa sedang berorasi," kata Syahrul.
Di akhir aksi unjuk rasa, mahasiswa kemudian membeikan hadiah kepada DPRD Kota Blitar berupa sapu lidi. Hadiah sapu ini sebagai simbol agar para anggota DPRD Kota Blitar mau bersama-sama dengan masyarakat membersihkan ketidak-adilan. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News