Mantan Napi Koruptor, Narkoba, dan Kejahatan Seksual Pada Anak Kemungkinan Tak Bisa Nyalon Pilkada

Mantan Napi Koruptor, Narkoba, dan Kejahatan Seksual Pada Anak Kemungkinan Tak Bisa Nyalon Pilkada Sulis Setyorini, Ketua KPU Pacitan. foto: YUNIARDI SUTONDO/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Mantan napi koruptor nampaknya tak bisa ikut ambil bagian di pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 nanti. Mantan napi narkoba dan kejahatan seksual pada anak, sepertinya juga mengalami hal yang sama. Mantan terpidana dalam tiga kasus tersebut bakal tak bisa ikut mencalonkan sebagai kontestan di pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tahun depan.

Hal ini disampaikan Ketua , Sulis Setyorini. "Kita masih menunggu hasil judicial review atas UU 10/16 terkait dengan pilkada. Sebab, saat ini Bawaslu tengah mengajukan peninjauan kembali atas produk regulasi tersebut. Khususnya perubahan status lembaga dari adhoc menjadi lembaga tetap. Di situ tidak menutup kemungkinan akan adanya permohonan peninjauan kembali terkait mantan napi dalam kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak, tak bisa ikut mencalonkan diri," kata Sulis Setyorini saat dikonfirmasi di ruang media center , Selasa (1/10).

Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo

Menurutnya, saat ini KPU tengah bersiap untuk melaksanakan beberapa kegiatan menyongsong pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2020. Selain bimbingan teknis dan sosialisasi, waktu dekat ini juga akan menyampaikan pengumuman terkait prasyarat dukungan calon perseorangan.

"Tahapan ini akan kami laksanakan November mendatang. Dan pendaftaran calon pada Desember," sambung dia.

Mengenai syarat dukungan calon perseorangan, komisoner KPU dua periode ini mengatakan, kemungkinan masih mengacu ketentuan PKPU lama. Yakni sebesar 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di pemilu sebelumnya. Meski, sendiri saat ini juga masih menunggu kemungkinan terbitnya PKPU yang baru soal petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan prasyarat calon perseorangan.

Baca Juga: Ikhtiar Ketuk Pintu Langit, Khofifah Hadiri Shalawat Akbar Bersama Ribuan Masyarakat Gresik

"Selama belum ada PKPU baru, kita masih mengacu PKPU lama sebagai acuan prasyarat pencalonan bagi calon perseorangan," sebut Sulis Setyorini pada awak media.

Selain itu, KPU saat ini juga tengah menyusun regulasi-regulasi lain yang akan dijadikan dasar dalam melaksanakan semua tahapan pemilu bupati mendatang. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO