KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, S.T. menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilwali Pasuruan 2020. Penandatangan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Untung Suropati bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, Senin (30/9) kemarin.
Turut menyaksikan penandatangan NPHD, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Plt. Asisten 1 Pemerintahan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sekretaris dan anggota KPU Kota Pasuruan, anggota Bawaslu Kota Pasuruan, serta Camat se-Kota Pasuruan.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Plt. Wali Kota Teno mengatakan penyusunan NPHD yang diusulkan oleh KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan telah dilakukan perhitungan berdasarkan kebutuhan tahapan Pilkada di tahun 2019 dan di tahun 2020. Anggaran yang diajukan juga telah dilakukan pembahasan dan persetujuan dari Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan.
"Jumlah anggaran kegiatan pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan di tahun 2019 sebesar Rp. 761.032.000. Sedangkan jumlah anggaran kegiatan pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan di tahun 2019 sebesar Rp. 571.000.000. Untuk anggaran di tahun 2020, akan diberikan melalui APBD tahun 2020 dengan addendum NPHD.
Teno berharap, KPU dan Bawaslu mempersiapkan Pilkada tahun 2020 secara matang. Hal itu dimaksudkan agar partisipasi masyarakat mampu mencapai di atas 80 persen, serta agar terlaksana dengan jujur, transparan, umum, bebas dan rahasia, serta berjalan dengan aman dan bersahabat.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
"Demikian juga kualitas Pilkada dapat semakin meningkat. Diharapkan juga kepada KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan dalam menyiapkan segala laporan keuangan penggunaan dana hibah ini dapat dilakukan dengan baik dan tepat waktu nantinya. Jangan sampai ada temuan, sehingga laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak terlambat dan Pemerintah Kota Pasuruan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih. Demikian pula dalam pelaksanaan Pilkada nantinya, ditekankan kepada semua Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pasuruan supaya mengikuti ketentuan dan aturan yang ada, dan bersikap netral serta tidak berpihak kepada salah satu calon," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, penandatanganan NPHD ini menandai dimulainya tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan tahun 2020. "Sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh KPU RI yakni ‘pemilihan bersih’, maka agar Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, transparan, dan mari kita lakukan dengan suka cita," pungkasnya. (ard/rev)
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News