Pemkot Surabaya Tambah Gedung Parkir dan Lapangan Olahraga Pakai Tanah Aset

Pemkot Surabaya Tambah Gedung Parkir dan Lapangan Olahraga Pakai Tanah Aset Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (02/10). foto: YUDI A/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memanfaatkan tanah aset yang tersebar di beberapa lokasi untuk pembangunan gedung parkir dan lapangan olahraga.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan fasilitas publik berupa lahan parkir dan olahraga sehingga tidak memarkir kendaraannya di tepi-tepi jalan.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, rencananya ada beberapa lahan aset yang bakal digunakan untuk kebutuhan fasilitas publik.

"Yakni, di Jalan Urip Sumoharjo No 5-7 dengan luas 763,20 meter persegi dan di Jalan Urip Sumoharjo No 8 Surabaya, dengan luas 349,53 meter persegi, saat ini digunakan oleh Yayasan Pendidikan Udatin," kata Yayuk, sapaan Maria Theresia saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas , Rabu (02/10).

Kemudian di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya, dengan luas 1.206 meter persegi dan di Jalan Gubeng Kertajaya IV B No. 34, saat ini digunakan Perguruan Ilmu Sejati. Sedangkan di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, dengan luas 470 meter persegi, saat ini digunakan Yayasan Praja Mukti.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Karena lokasi-lokasi ini dinilai strategis, lanjut Yayuk, maka bakal memanfaatkan lahan aset itu untuk kepentingan kebutuhan publik. Apalagi, saat ini izin pemakaian tanah di lokasi tersebut sudah berakhir.

“Sesuai dengan persyaratan pada saat pengajuan izin pemakaian tanah, bahwa apabila membutuhkan lokasi itu untuk kebutuhan pemkot, maka mereka harus menyerahkan tanah aset itu, dan konsekuensinya pemkot akan memberikan ganti rugi bangunannya,” lanjutnya.

Menurutnya, dua lahan aset yang digunakan Yayasan Pendidikan Udatin, salah satunya masih bisa mereka gunakan. Sementara lahan satunya, akan digunakan pemkot untuk kebutuhan fasilitas gedung parkir.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Hal yang sama juga dilakukan pemkot di lahan yang kini digunakan Perguruan Ilmu Sejati di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya.

Yayuk menyebut, untuk lahan aset yang berada di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, nantinya bakal digunakan pemkot untuk kebutuhan lapangan olahraga. Pihaknya menilai bahwa di lokasi tersebut saat ini sudah menjadi kawasan padat penduduk. Sehingga kebutuhan ruang terbuka publik dinilai juga penting.

Terkait ganti rugi bangunan, Yayuk menjelaskan, bahwa telah menggandeng tim independen untuk menentukan nilai ganti rugi bangunan. Karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada pemegang IPT (Izin Pemakaian Tanah) agar memahami, bahwa ini untuk kebutuhan publik yang lebih luas.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan memastikan, bahwa juga akan tetap mengakomodir kebutuhan siswa dan guru di Yayasan Praja Mukti yang saat ini masih mengemban pendidikan di sana.

“Sejalan dengan proses yang dilakukan, kami juga menyiapkan untuk anak-anak yang sudah bersekolah di sana, nanti akan dibantu dengan dicarikan sekolah terdekat dengan kualitas dan standar yang sama,” kata Ikhsan.

Untuk mewujudkan hal itu, telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk membantu fasilitasi dan komunikasi dengan pemegang IPT. Dengan begitu diharapkan kebutuhan pemegang IPT dan sama-sama bisa terakomodir. (ian)

Baca Juga: Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO