TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gejolak penolakan pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terus terjadi.
Untuk keempat kalinya, kuasa hukum warga ring satu mengirimkan surat penolakan atas pembangunan proyek patungan antara PT. Pertamina dengan Grass Root Refinery (GRR) kepada Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
Kuasa Hukum masyarakat desa ring satu Kilang Tuban, Suwarto Darmandi menyampaikan, surat keberatan itu telah dikirimkan ke Gubernur Jatim dan Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnasham). Menurutnya, surat itu merupakan permohonan perlindungan atas hak kepemilikan lahan produktif yang dimiliki masyarakat terhadap rencana pembangunan Kilang Tuban.
"Surat itu sudah saya kirim kemarin siang. Dan mungkin sekarang sudah sampai ke Gubernuran," ucap Suwarto, Selasa (8/10).
Mantan Jaksa itu mengatakan, Penetapan Lokasi (Penlok) yang disahkan oleh Mantan Gubernur Jatim, Soekarwo tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa masyarakat untuk menjual tanahnya kepada Pertamina. Karena proyek tersebut dinilai bukan untuk kepentingan umum.
Baca Juga: SKK Migas Teken Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Amanah dan Melati
"Untuk membebaskan tanah warga, hanya tergantung kerelaan warga apakah ingin menjual tanahnya kepada pertamina atau tidak," imbuh Mbah Warto, sapaan akrabnya.
Ia memaparkan, jika semua pembangunan proyek pasti ada penloknya. Namun, tidak semua penlok itu untuk merupakan kepentingan umum. Apalagi jika mengacu pada Undang-Undang, pembangunan kilang minyak harus ada keterkaitannya dengan usaha hulu minyak dan gas.
"Sedangkan di Kecamatan Jenu sendiri tidak ada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak. Sehingga pembangunan kilang minyak itu tidak bisa dibangun di Jenu, karena tidak ada kegiatan hulu migas. Tetapi jika dibangun di Kecamatan Soko bisa, karena di sana ada eksplorasi dan eksploitasi minyak," jelasnya.
Baca Juga: PRPP Sabet Patra Nirbhaya Karya Pratama
Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak memaksakan pembangunan kilang minyak tersebut. "Semua harus tergantung dari kerelaan mereka, mau atau tidaknya menjual tanahnya kepada Pertamina. Masyarakat di sana mayoritas sebagai petani, kalau hanya mengukur lahan aja dikawal oleh aparat, itu jelas dapat menjadikan suasana yang menakutkan mereka. Dan jika masyarakat tidak ingin menjual tanahnya kepada Pertamina, ya jangan ditakut-takuti," pungkasnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News