JEMBER, BANGSAONLINE.com - Yeni Aryati Ningsih (28), warga Desa/Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, digerebek Tim Opsnal Serigala Polsek Sumbersari, saat menghisap narkotika jenis sabu di kamar kosnya, Jalan Sumatera VII Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Selasa (8/10/2019).
Saat ditangkap tersebut, ibu rumah tangga ini baru 3 kali menghisap sabu dari alat bong. Menurut pengakuannya, saat menikmati sabu itu, dirinya tidak sendiri. Ada rekannya YN yang saat ini sedang buron dan diburu polisi.
Baca Juga: Usai Tragedi Pesta Miras yang Tewaskan 3 Orang, Polres Jember Gelar Sosialisasi di Desa Pancakarya
“Saat ditangkap, TSK (tersangka, red) ini sedang berada di kamar kos sendiri. Namun menurut pengakuannya, dia menghisap sabu bersama dengan temannya ST yang saat ini sedang buron,” kata Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/10/2019) petang.
Ungkap kasus ini baru dilakukan, setelah sebelumnya menginterogasi tersangka. “Sabu-sabu yang dinikmati tersangka atas pengakuannya, milik ST yang saat ini dalam pengejaran petugas,” lanjutnya.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Jember Ditangkap Polisi
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita bongkahan sabu-sabu seberat 0,32 gram lengkap dengan alat hisapnya, dan sebuah HP. Saat ini tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif berikutnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News