Motivator yang Tampar Pelajar SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang Ditetapkan Tersangka

Motivator yang Tampar Pelajar SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang Ditetapkan Tersangka Kapolres Malang Kota AKBP Doni Alexander, saat menggelar perkara Agus Setiawan, motivator yang menampar siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Motivator Agus Setiawan alias Agus Piranhamas (50) yang melakukan penamparan terhadap 8 pelajar SMK Muhammadiyah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota dan dilakukan penahanan, Jumat (18/10).

Kapolres Malang Kota AKBP Doni Alexander menjelaskan, penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan setelah ada pelaporan dari orang tua korban berinisial Ak (45), warga Kabupaten Malang.

Diberitakan sebelumnya, kasus penamparan ini sempat viral di media sosial. Penamparan terjadi waktu seminar motivasi kewirausahaan, di SMK Muhammadiyah 2 Malang, Kamis (17/10) lalu. Saat itu, Agus yang merupakan warga Kelurahan Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang menempeleng 8 pelajar SMK Muhammadiyah 2 lantaran kesal ditertawakan.

“Penangkapan berlangsung sewaktu tersangka berada di Bandara Juanda Surabaya. Ketika itu (tersangka, Red) dihubungi untuk diminta balik ke Bandara Juanda Surabaya oleh tim penyidik," jelas kapolres saat menggelar rilis pers di Mapolres, Sabtu (19/10).

Kapolres mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai mekanisme. Yakni, dimulai adanya pelaporan, visum et repertum, serta adanya rasa traumatis dari siswa. "Kami melihat ada bukti luka di bibir dan pipi," kata AKBP Doni Alexander, Sabtu (19/10).

Menurut kapolres, tersangka kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, juga sudah meminta maaf kepada pihak korban maupun sekolah. "Kami dalam kasus ini masih akan mengembangkan lebih lanjut, apakah ada sekolah lainnya yang mengalami hal sama," beber mantan Kasubdit Satreskoba Polda Metro Jaya.

"Sementara atas perbuatannya, tersangka kami kenakan UU nomor 35 tahun 2014, pasal 80 Jo pasal 351 tentang perlindungan anak dengan ancamannya sampai lima tahun penjara," pungkasnya.

Sementara Agus Setiawan yang saat itu dihadirkan mengaku dirinya khilaf. Meski demikian, ia masih melakukan pembelaan atas sikapnya tersebut. "Sebelumnya saya sudah mengingatkan agar tidak menertawakan jika ada kesalahan," bela Agus.

"Saya pribadi sudah meminta maaf kepada 10 siswa yang saya sakiti tersebut. Saya baru sekali ini seumur hidup (melakukan penamparan), saya merasa khilaf," pungkasnya. (iwa/thu/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO