SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pemotongan dana kapitasi Puskesmas Pragaan Kabupaten Sumenep, hingga kini belum jelas. Penanganan kasus tersebut, hingga kini belum menemui titik terang. Kasus ini menjadi tarik ulur Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP).
Sebelumnya, kasus tersebut direkomendasikan Inspektorat untuk ditangani Polres Sumenep. Anehnya, kasus itu kini dilimpahkan kembali ke APIP yang dalam hal ini Inspektorat.
Baca Juga: Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
“Tapi nunggu dulu, karena di sana (Polres) masih memproses, kalau semua bukti-bukti sudah lengkap baru akan diserahkan ke APIP,” kata Titik Suryati, Kepala Inspektorat Sumenep saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (18/10) kemarin.
Diakui Titik Suryati, sampai saat ini kordinasi yang dilakukan Polres Sumenep hanya sebatas itu saja dan belum ada pelimpahan kasus yang sekarang menyeret dua orang pegawai Puskesmas Pragaan dan seorang bidan Desa itu.
“Iya mungkin nunggu pemberkasan rampung, sehingga sampai saat ini belum ada pelimpahan,” terangnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Kejari Bidik Tersangka
Masih kata Titik Suryati, jika kasus tersebut sudah dilimpahkan dan ditangani instansinya, ia menargetkan bisa mengganti kerugian negara. “Yang pertama adalah pengembalian kerugian negara, jika ada kerugian negara. Kalau memang setelah kita periksa terbukti ada indikasi, memang ada kesalahan, nantinya akan ada sanksi administrasi. Jadi seperti itu kalau prosesnya di APIP,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, kalau pun murni ada unsur pidana, pihaknya akan kembali menyerahkannya ke APH Polres Sumenep. Sebab, APIP sifatnya hanya pembinaan. “Kita selidiki dulu, apa motifnya itu digunakan untuk diri sendiri atau kepentingan instansi (Puskesmas Pragaan). Jadi akan kita dalami lah,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Tego S. Marwoto, membenarkan jika pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke APIP. “Akan kita serahkan ke APIP,” ungkap Tego S. Marwoto saat dikonfirmasi media baru-baru ini.
Baca Juga: Pencabutan Kasus Dugaan Penyimpangan Bantuan Kedelai, Sidiq Tunggu Jawaban Rinci Polda
Di lain tempat, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep Agus Mulyono, enggan memberikan komentar perihal kasus yang menimpa bawahannya itu. “Yasudah lah, saya no comment. Terserah apa kata Bupati, yang terpenting intinya kita semua bergerak cepat dalam mengatasi masalah,” singkatnya, saat ditemui awak media. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News