"Wajar jika Lilik dan Jazuli melaksanakan pernikahan yang tercatat di KUA. Saya anggap pernikahan sirihnya Lilik dengan Jarwono tidak sah, makanya saya selaku penghulu berani menikahkan Lilik dengan Jazuli," kata Mashuri.
Ia juga mengutip UU No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan, bahwa pada pasal satu berbunyi perkawinan dianggap sah bila dilakukan seauai hukum Agama dan Hukum Adat. Sedangkan di pasal dua, pernikahan itu harus dicatatkan di KUA atau negara.
"Saya berpedoman bahwa pernikahan yang tercatat di KUA, ya itu yang sah," terangnya.
Sementara Kepala Kemenag Kabupaten Nganjuk Taufik saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini mengaku akan mempelajari dulu hal tersebut.
"Benar saya menerima laporan Jarwono, tapi saya belum bisa mengambil kesimpulan. Ya mungkin besok (23/10)," kata Taufik. (bam/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News