TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sekitar 30 persen desa di Kabupaten Tuban belum taat pajak dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD).
"Di Tuban ada 331 desa dan yang belum taat pajak 30 persen desa," ujar Kepala Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Kanwil DJP Jatim II, Agung Riyanto saat kegiatan monitoring di Kantor KPP Pratama Tuban, Rabu (23/10).
Baca Juga: Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Ia menuturkan, anggaran DD yang digelontorkan oleh pemerintah kepada pihak desa memang menggiurkan. Tetapi, di sana tetap ada kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Pemdes.
"Dana Desa yang sudah diterima oleh pihak desa, rata-rata sebesar Rp 1 miliar. Dari nominal itu terdapat kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh pengelola. Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan juga Pajak Penghasilan sebesar 2,5 persen. Namun, sebagain desa masih belum sadar akan kewaiban itu," bebernya.
Supaya desa patuh pajak, pihak KPP pun sudah melakukan banyak persuasif. Harapannya, masalah klasik yang menerpa wajib pajak dana desa ini tidak berlarut.
Baca Juga: Masuk Triwulan Tiga, Realisasi Pembayaran Pajak di Tuban Capai 66 Persen Lebih
Upaya yang dilakukan KPP di antaranya melakukan sosialisasi di berbagai instansi, kantor, sekolah, hingga menyasar ke desa-desa. Bahkan, penandatangan MoU dengan pihak penegak hukum atau Kejaksaan Negeri Tuban agar pemdes bisa bayar pajak tepat waktu
"Kita tidak akan lelah, kita siap mengajari mereka mana cara pajak yang baik dan benar. Jadi jangan takut dengan kita, karena kita juga menyelamatkan pengelola dana desa sendiri," ujarnya. (wan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News