Pemkab Pasuruan Perketat Pendirian Lembaga Madin dan TPQ

Pemkab Pasuruan Perketat Pendirian Lembaga Madin dan TPQ Para santri di Pasuruan saat mengikuti acara Hari Santri Nasional, beberapa waktu lalu.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya Pemerintah Kabupeten Pasuruan untuk meningkatkan kualitas pendidikan non formal yang jumlahnya mencapai ribuan terus dilakukan. Salah satunya dengan melakukan pembinaan bagi para guru Madin dan TPQ secara bertahap melalui Bimtek.

Bimtek itu meliputi Penyetaraan Kurikulum TPQ dan Madin, Penyetaraan Kualitas Guru TPQ, dan Bimtek Manajemen Madin Pontren.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pasuruan Drs. H. Iswahyudi M.Pd yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (25/10).

Menurutnya, sejak diberlakukan wajib madin bagi para siswa/siswi di Kabupaten Pasuruan pada 2017 silam, jumlah Madin dan TPQ yang ada di Pasuruan jumlahnya terus bertambah mencapai ribuan. Berdasarkan data Disdik, untuk Madin ada sebanyak 1.507 lembaga, dan TPQ 1.324 lembaga.

Ia berharap banyaknya lembaga non formal bisa meningkatkan kualitas SDM Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

Di sisi lain, agar Madin dan TPQ yang ada tersebut benar-benar berkualitas, Disdik berupaya melakukan penyetaraan. "Upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan adalah dengan mengikutkan lembaga-lembaga tersebut dalam kegiatan bimtek para guru/ustadz," jelas Iswahyudi.

Sampai saat ini, Iswahyudi menilai jumlah Madin dan TPQ yang tersebar di 24 kecamatan sudah cukup ideal dan tidak perlu ada penambahan. Sehingga, yang perlu difokuskan ke depannya adalah peningkatan kualitas dan SDM, serta perbaikan saspras yang dibutuhkan.

"Hal ini dilakukan agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat dan berisiko pada mutu pendikan non formal. Karena itu, Dinas Pendidikan memperketat penerbitan rekomendasi pendirian lembaga yang diusulkan. Jika di satu desa sudah ada lembaga Madin/TPQ, dinas berharap masyarakat tidak mangajukan pendirian baru, kecuali ada pertimbangan khusus, salah satu contoh santri kesulitan menjangkau lembaga," katanya.

Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi

Ia menambahkan, bahwa Disdik secara intens melakukan kordinasi dengan Kemenag yang mengeluarkan izin pendidikan untuk melakukan evaluasi. "Bukan bermaksud untuk membatasi pendirian lembaga, akan tetapi lebih pada upaya peningkatan kualitas SDM lembaga non formal yang ada," pungkasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO