PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Pasuruan memberikan atensi terhadap kejanggalan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan tahun 2019. Sebab, para kandidat Bacakades yang tidak lulus tes akademik mengajukan keberatan kepada Pemkab Pasuruan.
Untuk menghindari konflik di masyarakat, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan yang membidangi pemerintahan dan hukum langsung mengambil gerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait, yakni Asisten I Bidang pemerintahan dan DPMD.
Baca Juga: DPMPD Pasuruan Gelar Geladi Bersih Pelantikan Cakades Terpilih
Rapat tersebut secara umum mengevaluasi tahapan tahapan Pilkades yang sudah berjalan. Dewan menganggap tahapan Pilkades Pasuruan menabrak Permendagri no 112 tahun 2014 pasal 23 ayat (1).
Terkait hal ini, DPRD Pasuruan menelurkan 3 poin rekomendasi. Pertama, meminta panitia Pilkades tingkat kabupaten meloloskan peserta Bacakades yang berjumlah 2-5 orang. Kedua, bakal calon yang lebih dari 5 tetap menggunakan mekanisme keberatan yang diajukan ke panitia kabupaten. Ketiga, selama menunggu hasil proses masa keberatan, tahapan pilkades dihentikan sementara, menunggu hasil final dari panitia kabupaten.
Menurut keterangan Wakil Ketua DPRD Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo, rekomendasi ini dikeluarkan karena pelaksanaan tahapan Pilkades Pasuruan menabrak aturan Permendagri. "Contoh saja untuk tahapan Pilkades di tingkat desa sudah berjalan, tapi Perbupnya masih dalam tahap revisi," katanya.
Baca Juga: Ketua BPD Winong Harap Kades Terpilih Bisa Lanjutkan Program Desa
"Termasuk juga banyaknya bacakades mengajukan keberatan atas hasil ujian akademik yang mencapai 53 orang perlu juga dipertimbangkan Pemkab Pasuruan. Tujuannya adalah untuk menghindari konflik masyarakat, utamanya para pendukung. Aksi lempar bondet antar pendukung para calon membuat Pasuruan menjadi rawan konflik," tegas politikus Gerindra ini.
Keterangan yang sama disampaikan oleh Ketua Komisi I Dr. Kasiman. Dirinya berharap Pemkab mau melihat kondisi sosial di masyarakat. "Tahapan Pilkades seharusnya dihentikan sementara dengan mencari solusi terbaik Kami meminta agar Pihak Pemkab Pasuruan tidak kaku, coba lihat kondisi masyarakat ,jangan dipaksakan," tuturnya.
Terpisah, Plt DPMD Tri Agus Budiato saat dikonfirmasi terkait dengan rekomendasi komisi I DPRD, mengatakan dirinya tidak bisa mengambil keputusan, karena masih perlu disampaikan kepada bupati. "Saya datang ke dewan bukan kapasitas mengambil keputusan, nanti rekomendasi ini kita sampaikan ke Bupati," jelas Tria Agus. (bib/par/rev)
Baca Juga: Pilkades Serentak 46 Desa Digelar Besok, Dewan: Jangan Sampai Merusak Persatuan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News