BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mempercepat proses administrasi berkas penangan perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melaunching electronic integrated criminal justice system (E-ICJS) di Kantor Kejari Bangkalan, Kamis (31/10/2019).
Menurut Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam, dengan E-ICJS perkara penyelidikan bisa diproses mulai dengan sistem IT. "Dengan sistem ini, dapat diatur bagaimana penegakan hukum berjalan dengan cepat, mudah, berbiaya rendah, serta trasparan," Kata
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
Launching E-ICJS ini merupakan langkah terobosan Kejari Bangkalan dalam perkara pidana umum menggunakan sistem IT. Sistem E-ICJS juga sebagai Implementasi hak-hak terdakwa atau tersangka, agar cepat penanganannya dan segera mendapatkan kepastian hukum.
"Dengan diterapkan E-ICJS tidak ada lagi penangan perkara yang molor lagi, karena semuanya sudah berbasis IT. Mulai dari surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sampai pada putusan," kata Badrut Tamam.
E-ICJS juga menyinergikan antara Polres, Pengadilan Negeri, dan Rumah Tahanan, sehingga dalam penanganan perkara cepat dan tepat. Bahkan dalam aplikasi ini ada fasilitas video call konsultasi.
Baca Juga: Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
"Jika ada hal kekurangan dalam perkara tersebut, bisa langsung dikonsultasikan saat itu, termasuk mulai dari penyidikan. Sehingga penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa langsung berdiskusi, dalam rangka kelancaran dalam tindak pidana perkara," pungkasnya.
Sementara Kapolres Bangkalan AKBP Rama S. Putra mendukung penerapan program E-ICJS. Menurutnya, dengan sistem ini penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat, terkoordinasi, cepat, murah, dan efisien.
"Polres Bangkalan sudah siap menjalakan nota kesepahaman ini, karena baik dari IT dan jajaran di Polres Bangkalan sudah siap untuk menjalakan program ini," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
Penandatangan nota kesepahaman ini dihadiri juga dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri M. Baginda Rajoko Harahap dan Kepala Rumah Tahanan Klas II B Bangkalan yang diwakili Pradana Kasubsi Tahanan. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News