Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ampi Demo Kejari Bangkalan

Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ampi Demo Kejari Bangkalan

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (Ampi) menggelar demo di depan Kantor Kejari . Mereka menyoal proses hukum penetapan MS sebagai tersangka korupsi yang dinilai tidak memiliki landasan kuat.

Koordinator Aksi, Muhlisi, mengatakan penetapan MS sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan di wilayah kaki Jembatan Suramadu sisi masih terlalu dini dan kurang tepat. Sebab sebelum itu, MS telah melakukan gugatan perdata.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

"Ada celah hukum yang dilanggar pihak kejari sendiri. Pada saat pembebasan lahan itu tidak muncul permasalahan apa-apa, kok sangat cepat kala itu kejaksaan menetapkan MS sebagai tersangka," jelasnya, Jumat (4/8/2023).

Saat terjadi pembahasan lahan, MS merupakan pemilik tanah yang sah, lalu kemudian terjadi pembebasan lahan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum senilai Rp1,2 milliar.

"Seorang yang memiliki hak dalam bentuk akta tertulis berupa surat tanah, lalu ketika dia menjual asetnya sendiri, itu kan hanya MS selaku pemilik," terangnya.

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

Ia menuding bahwa delik yang disangkakan pada Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dinilai tidak tepat.

"Pemohon telah melakukan itikad baik dengan menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umum dan juga memiliki hak untuk mendapat ganti kerugian. Sudah seharusnya MS mendapatkan ganti rugi yang layak dan itu bukan merupakan korupsi. Seharusnya ini diputus mendapat ganti rugi yang sah," tuturnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari , M. Fakhry, meminta massa untuk mematuhi proses hukum yang ada, lantaran praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa masih berjalan.

Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan

"Ini kan masih dalam proses praperadilan, proses hukum masih belum selesai, nanti juga ada agenda putusan," ujarnya di hadapan massa aksi. (mil/uzi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO