Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ampi Demo Kejari Bangkalan

Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ampi Demo Kejari Bangkalan

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (Ampi) menggelar demo di depan Kantor . Mereka menyoal proses hukum penetapan MS sebagai tersangka korupsi yang dinilai tidak memiliki landasan kuat.

Koordinator Aksi, Muhlisi, mengatakan penetapan MS sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan di wilayah kaki Jembatan Suramadu sisi Bangkalan masih terlalu dini dan kurang tepat. Sebab sebelum itu, MS telah melakukan gugatan perdata.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

"Ada celah hukum yang dilanggar pihak kejari sendiri. Pada saat pembebasan lahan itu tidak muncul permasalahan apa-apa, kok sangat cepat kala itu kejaksaan menetapkan MS sebagai tersangka," jelasnya, Jumat (4/8/2023).

Saat terjadi pembahasan lahan, MS merupakan pemilik tanah yang sah, lalu kemudian terjadi pembebasan lahan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum senilai Rp1,2 milliar.

"Seorang yang memiliki hak dalam bentuk akta tertulis berupa surat tanah, lalu ketika dia menjual asetnya sendiri, itu kan hanya MS selaku pemilik," terangnya.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

Ia menuding bahwa delik yang disangkakan pada Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dinilai tidak tepat.

"Pemohon telah melakukan itikad baik dengan menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umum dan juga memiliki hak untuk mendapat ganti kerugian. Sudah seharusnya MS mendapatkan ganti rugi yang layak dan itu bukan merupakan korupsi. Seharusnya ini diputus mendapat ganti rugi yang sah," tuturnya.

Sementara Kasi Pidsus , M. Fakhry, meminta massa untuk mematuhi proses hukum yang ada, lantaran praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa masih berjalan.

Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian

"Ini kan masih dalam proses praperadilan, proses hukum masih belum selesai, nanti juga ada agenda putusan," ujarnya di hadapan massa aksi. (mil/uzi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO