KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Motif Ery Age Anwar (36), ayah tiri yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya, balita berumur tiga tahun, di Kota Malang akhirnya terungkap. Gara-garanya, tersangka kesal karena mendapati anaknya AA (3) buang air besar di celana.
Hal ini menjadikan pria asal Sukoharjo Jateng yang bertempat tinggal di Perumahan Tlogowaru Indah D-4 Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ini kalap. Tersangka membawa korban ke kamar mandi, lantas diguyur dengan air dari bak mandi. Korban yang menggigil kedinginan kemudian terpeleset dan terjatuh. Bukannya ditolong, tersangka malah menginjaknya sebanyak dua kali di bagian perut dan bagian pinggang.
Baca Juga: Tolak Politik Uang dan Tuntut Netralitas Polri, Puluhan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang
Hal ini terungkap saat pers rilis yang digelar di Mapolres Malang Kota dipimpin Kapolres AKBP Doni Alexander, Jumat (01/11). “EAA (Ery Age Anwar, Red) telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan oleh pihak Polres Malang Kota, tertanggal 31 Oktober 2019 usai menganiaya Agnes Arnelita atau AA (3), di Perumahan Tlogowaru, Rabu (30/10), sekitar pukul 14.00 hingga menyebabkan kematian,” papar kapolres.
AKBP Doni mengungkap penyebab meninggalnya korban karena mengalami sesak napas usai diinjak tersangka di bagian perut dan pinggang. Mengetahui hal ini, korban sempat dibawa ke kamar tidur dan tersangka membalurinya dengan minyak telon.
“Korban juga sempat memberikan penghangatan langsung dari kompor gas bertujuan supaya napasnya normal kembali. Akan tetapi, segala upaya dan usaha gagal dicobanya. Korban tetap kesulitas napas. EAA akhirnya langsung melarikannya ke RS swasta di kawasan Kedungkandang Kota Malang,” kata kapolres.
Baca Juga: Dimyati Ayatulloh, Cawalkot Abah Anton yang Dikenal Sebagai Sosok Berkarakter di SMAN 1 Kota Malang
Menurut pengakuan tersangka, ia mengatakan kepada dokter bahwa korban mengalami sesak napas akibat terjatuh dari kamar mandi dan tubuhnya kemasukan air. Namun dokter yang melakukan pemeriksaan mendapati korban mengalami luka hamtaman oleh benda tumpul.
“Tepatnya mengenai perut dan pinggang. Maka pada akhirnya korban tidak bisa tertolong lagi. Tersangka pun mengakuinya apa yang sudah diperbuatnya di hadapan penyidik,” imbuhnya seraya mengatakan saat kejadian, istrinya sedang ada di luar rumah.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih membutuhkan kesaksian banyak pihak. Tidak menutup kemungkinan, perilaku tersangka ini tidak hanya sekali melakukan penganiayaan,” cetusnya.
Baca Juga: Setelah Banner Paslon Abadi, Kini APK Milik Sam HC-Ganis Dirusak OTK di Kota Malang
“Atas perbuatannya, tersangka kita kenai pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan fisik pada anak hingga menyebabkan kematian. Ancamannya hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News