Kedua pelaku yang berhasil diringkus petugas.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Atas kesigapan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Kamal, tak sampai 30 menit pelaku pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal berhasil dibekuk.
Dua pelaku itu berinisial MY (23) dan NR (25). Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kamal karena melakukan pencurian sepeda motor di Jl. Raya Abdullah No. 13 Desa Tanjungjati Kec. Kamal Kab. Bangkalan, Jumat (1/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Bikin 3 Pelaku Curanmor Pincang, Polrestabes Surabaya Bentu Tim Khusus Berantas Kejahatan Jalanan
Tersangka MY warga Dsn. Naro'an, Desa Soket Dajah, Kec. Tragah dan NH warga Dsn. Laok Jarat, Ds. Dukuh Tambin, Kec. Tragah ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di toko milik Bambang.
Modus pelaku untuk menjalankan aksinya dengan berpura-pura membeli rokok, sekitar pukul 10.30 WIB. Namun saat Bambang mengambil rokok, tiba-tiba MY membatalkannya. Ia melihat kunci kontak kendaraan milik Bambang masih menempel di kendaraan. Hal ini membuat MY dengan mudah membawa kabur sepeda motor Vario milik Bambang yang diparkir di depan tokonya.
Melihat kejadian ini, Bambang keluar dari toko dan berusaha mengejar MY. Saat itu, terlihat pula NH yang mengendarai motor lain kabur bersama MY ke arah utara. Karena merasa dikejar dan dikepung, maka MY dan NH masuk ke daerah markas Lanal Batuporon. Dengan mudahnya, kedua tersangka berhasil ditangkap dan diamankan.
Kapolsek Kamal AKP Abd. Kadir saat ditemui BANGSAONLINE.com di Mapolsek Kamal membenarkan penangkapan kedua tersangka ini,
"Saat ini, kedua tersangka sudah kami amankan beserta dua barang bukti sepeda motor milik korban dan tersangka, berikut kunci T," kata Abdur Kadir.
Atas kejadian ini, tersangka akan dipidana sesuai pasal 363 KUHP. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





