TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Tudingan buruknya kualitas pekerjaan peningkatan jalan Craken - Ngulungkulon - Nambak - Ngulungkulon mendapat tanggapan dari Joko Widodo, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) kabupaten Trenggalek.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Joko mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah sesuai SPK (Surat Perintah Kerja), tertera tanggal 9 Juli 2019 dan berakhir pada tanggal 25 November 2019.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Ia tak menampiknya adanya kualitas pengerjaan jalan yang buruk. Namun hanya 100 meter, dan itu lokasinya pada posisi tanjakan. "Jadi pekerjaan jalan yang buruk itu panjangnya kurang lebih 100 meter, dan itu posisinya pada tanjakan," katanya, Senin (11/11).
Ia menjelaskan, bahwa sampai saat ini progres pekerjaan peningkatan jalan tersebut telah mencapai 25 persen.
Ketika disinggung tentang adanya permintaan dari Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi agar dilakukan blacklist terhadap rekanan apabila ditengarai tidak sanggup mengerjakan, menurut Joko Widodo hal itu harus melalui proses.
Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Minta Alokasi Keuangan Berdasarkan RPJMD, Bukan Keinginan
Sementara terkait permintaan Doding Rachmadi agar DPUPR segera menganggarkan melalui APBD 2020 sebelum tanggal 25 November 2019 apabila dilakukan blacklist terhadap kontraktor, ia mengaku sudah melakukannya.
"Kalau soal itu, dari kami sudah mengajukan usulan anggaran sebesar Rp 4 miliar (di APBD 2020, Red)," katanya.
Ketika ditanya apakah selama ini sudah memberikan teguran baik lisan maupun tertulis pada pihak pelaksana kegiatan, ia menyebut sudah kerap melakukannya melalui grup WhatApps. (man/rev)
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Dapat Bantuan Instalasi Air Bersih dari Kemensos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News