GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani menggelar dengar pendapat (hearing) dengan forum kota (Forkot), di ruang Komisi I DPRD Gresik, Selasa (12/11).
Hearing terkait tuntutan penolakan status Java Integrated Industrial Estate and Ports (JIIPE) dari kawasan industri menjadi kawasan industri khusus (KEK), dihadiri Kordinator Forkot Haris S. Faqih dan puluhan aktivis Forkot.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Juga hadir, Ketua Komisi III Asroin Widiyana dan Anggota Komisi IV Khoirul Huda.
Haris S. Farid menyatakan, kedatangan Forkot ke DPRD Gresik kali ini sebagai tindak lanjut dari aksi demo di JIIPE beberapa hari lalu yang menolak perubahan status JIIPE dari kawasan industri menjadi Kawasan Industri Khusus (KEK).
"Kedatangan kami ini juga sebagai bentuk advokasi dan hasil analisis gerakan penolakan KEK," katanya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Menurut Haris, pihaknya menolak perubahan status JIIPE dari kawasan industri menjadi KEK, karena adanya sejumlah persoalan belum tuntas. Di antaranya soal ketenagakerjaaan. Sebab, sejak berdirinya JIIPE, tak banyak rekrutmen ketenagakerjaan.
"Keberadaan JIIPE tak signifikan menarik tenaga kerja dan pendapatan asli daerah (PAD). Justru menimbulkan konflik agraria," katanya.
Persoalan limbah juga menjadi catatan tersendiri bagi Forkot. Selain itu, juga persoalan tanah kas desa (TKD) di dalam kawasan JIIPE yang tak dibebaskan atau belum diberikan ganti rugi. "Tanah petani tambak tak ada irigasi. Tambak warga juga banyak belum dibebaskan," ungkapnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Atas dasar itu, JIIPE belum layak menjadi KEK. Forkot meminta agar DPRD bisa membuat pertimbangan saat pembahasan KEK," katanya.
Namun demikian, Haris menegaskan Forkot tak anti terhadap keberadaan industri. Sebab, penentuan suatu area menjadi KEK bisa melalui usulan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun konsorsium perusahaan. Hal ini sesuai Perpres 39 tahun 2009 tentang KEK.
Ketua DPRD Gresik, Fandi Akmad Yani mengakui pada 30 Oktober 2019 pihaknya mendapatkan surat dari PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) perihal nota kesepahaman tentang komitmen pembentukan KEK.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Menurut Yani, pengajuan JIIPE menjadi KEK baru sebatas usulan. "Jadi, belum kami disposisi ke komisi terkait. Jadi, saat ini DPRD belum membuat kesepakatan soal usulan KEK," jelasnya.
"Menurut Yani, kemajuan suatu daerah tak lepas dari masuknya investasi. Namun, masuknya investasi jangan menggeser budaya setempat," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News