SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Proyek normalisasi pembangunan saluran gedung Kantor Dekranasda yang dikerjakan oleh CV. Fajar Mulia, diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).
Agar pelaksanaan proyek dengan nilai kontrak Rp 895.196.000 tersebut sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan, Rifai Sekjen LSM Lasbandra melayangkan Surat Somasi kepada CV. Fajar Mulia dengan tembusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sampang H. Moh. Zis, M.T.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Menurut Rifai yang getol menyoroti proyek Pemkab Sampang ini, ada dugaan ketidaksesuai pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis pemasangan pembangunan saluran gedung kantor Dekranasda tersebut.
"Kepada Kadis PRKP Sampang terhadap laporan somasi ini, bisa lebih profesional dan tanggap dalam merespons masukan dari masyarakat, supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari," pesannya.
Selain menyoroti spesifikasi teknis, Sekjend Lasbandra ini juga menyoroti pemadatan pemasangan U-Gutter yang diduga tidak dikerjakan.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Saat dikofirmasi, Kepala DPRKP Moh Zis berjanji segera menindaklanjuti hal itu kepada anak buahnya, yaitu PPK. "Nanti bila ada temuan dan tidak sesuai spek, maka wajib diperbaiki atau dibongkar," tegasnya. (hri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News