KPK Panggil A Muhaimin Iskandar dalam Kasus Suap Proyek PUPR

KPK Panggil A Muhaimin Iskandar dalam Kasus Suap Proyek PUPR A. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin alias Gus Ami. foto: Antara

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi () memanggil Ketua Umum DPP , Abdul Muhaimin Iskandar, dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. Kakak kandung Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, A Halim Iskandar, yang pada Muktamar di Bali mengubah panggilannya dari menjadi Gus Ami itu dipanggil sebagai saksi.

yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR akan diperiksa untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka HA (Hong Artha)," ujar juru bicara , Febri Diansyah, dalam keterangan persnya, Selasa (19/11).

Dalam pemeriksaan kali ini, seperti dikutip Kumparan.com, juga memanggil dua anggota DPRD Lampung, Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung, untuk tersangka yang sama.

Pada kasus ini, telah memeriksa beberapa politikus , di antaranya Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faishal Zaini. Dalam pemeriksaan itu, mendalami dugaan adanya aliran dana yang berasal dari eks anggota Komisi V DPR F-, Musa Zainuddin, ke koleganya di DPR. Musa telah menjadi tersangka dan telah divonis 9 tahun di perkara ini. Kini ia mendekam dalam penjara.

Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi

Dalam laporan Majalah Tempo Musa Zainuddin mengaku setor uang Rp 6 miliar kepada , lewat Jazilul Fawaid. Musa Zainuddin juga mengaku lapor ke Helmy Faisol Zaini setelah menyerahkan uang Rp 6 miliar itu ke Cak Imin lewat Jazilul Fawaid.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain," ujar Febri pada Senin (30/9).

Dalam perkara ini, Hong Arta diduga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016.

Baca Juga: Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Reses di Desa Kintelan

Suap itu diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Selain itu, Hong Artha juga diduga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR F-PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah. Para tersangka itu ialah:

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024

Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah. Para tersangka itu ialah:

1. Abdul Khoir, Direktur Utama PT WTU.

2. Damayanti Wisnu Putranti, Anggota DPR RI periode 2014 2019.

Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor

3. Julia Prasetyarini, swasta.

4. Dessy A. Edwin, ibu rumah tangga.

5. Budi Supriyanto, Anggota DPR RI periode 2014 2019.

Baca Juga: Anggota Fraksi PKB di Jatim Diinstruksikan Perangi Judi Online

6. Andi Taufan Tiro, Anggota DPR RI periode 2014 2019.

7. Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

8. So Kok Seng, Komisaris PT CMP.

Baca Juga: Sering Tergenang saat Hujan, Warga Dusun Ngujung Bangun Drainase

9. Musa Zainudin, Anggota DPR RI periode 2014 2019.

10. Yudi Widiana Adia, Anggota DPR RI periode 2014 2019.

11. Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur periode 2016 -2021. (tim)

Baca Juga: Pembangunan Bandara Dhoho Kediri dan Jalan Tol, Menteri PUPR Beri Apresiasi PT Gudang Garam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO