JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. Kakak kandung Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, A Halim Iskandar, yang pada Muktamar PKB di Bali mengubah panggilannya dari Cak Imin menjadi Gus Ami itu dipanggil sebagai saksi.
Cak Imin yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR akan diperiksa untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
Baca Juga: Pembangunan Bandara Dhoho Kediri dan Jalan Tol, Menteri PUPR Beri Apresiasi PT Gudang Garam
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka HA (Hong Artha)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan persnya, Selasa (19/11).
Dalam pemeriksaan kali ini, seperti dikutip Kumparan.com, KPK juga memanggil dua anggota DPRD Lampung, Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung, untuk tersangka yang sama.
Pada kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa politikus PKB, di antaranya Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faishal Zaini. Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan adanya aliran dana yang berasal dari eks anggota Komisi V DPR F-PKB, Musa Zainuddin, ke koleganya di DPR. Musa telah menjadi tersangka dan telah divonis 9 tahun di perkara ini. Kini ia mendekam dalam penjara.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Dalam laporan Majalah Tempo Musa Zainuddin mengaku setor uang Rp 6 miliar kepada Cak Imin, lewat Jazilul Fawaid. Musa Zainuddin juga mengaku lapor ke Helmy Faisol Zaini setelah menyerahkan uang Rp 6 miliar itu ke Cak Imin lewat Jazilul Fawaid.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain," ujar Febri pada Senin (30/9).
Dalam perkara ini, Hong Arta diduga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
Suap itu diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Selain itu, Hong Artha juga diduga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR F-PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah. Para tersangka itu ialah:
Baca Juga: Menteri Rame-Rame Minta Tambah Anggaran, Cak Imin Rp 100 T, Maruar Rp 48,4 T, Menteri Lain Berapa T
Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah. Para tersangka itu ialah:
1. Abdul Khoir, Direktur Utama PT WTU.
2. Damayanti Wisnu Putranti, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
3. Julia Prasetyarini, swasta.
4. Dessy A. Edwin, ibu rumah tangga.
5. Budi Supriyanto, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
6. Andi Taufan Tiro, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
7. Amran Hi Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
8. So Kok Seng, Komisaris PT CMP.
Baca Juga: Plt Bupati Gresik Teken Serah Terima Pengelolaan Sementara Stadion Gelora Joko Samudro
9. Musa Zainudin, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
10. Yudi Widiana Adia, Anggota DPR RI periode 2014 2019.
11. Rudy Erawan, Bupati Halmahera Timur periode 2016 -2021. (tim)
Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar Luluk-Lukman di Gresik, Cak Imin akan Sanksi Anggota DPRD yang tak Bergerak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News