Fuad Amin Jadi Makelar Proyek, Pemenang Tender Harus Setor 20 Persen

Fuad Amin Jadi Makelar Proyek, Pemenang Tender Harus Setor 20 Persen Fuad Amin setelah ditangkap KPK. Tampak ia bersama uang ratusan juta sebagai barang bukti. Foto: okezone

BANGKALAN(BangsaOnline) Menjadi bukan barang baru bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron. "Sejak awal jadi bupati, mainannya fee proyek," kata Yasin Marseli, pengusaha di Bangkalan, Kamis, 4 Desember 2014.

Saat Fuad awal-awal menjadi bupati pada 2003, proyek besar yang dibangun Pemerintah Kabupaten Bangkalan adalah Gedung Olahraga Sultan Kadirun. Proyek tahun jamak yang didanai APBD sebesar Rp 5,5 miliar itu dikerjakan Yasin Marseli. Pengerjaan proyek ini dimulai oleh pemerintah M. Fatah, Bupati Bangkalan sebelum Fuad, pada 2002. “Rampung di masa Fuad Amin."

Saat mencalonkan diri sebagai bupati, Yasin bercerita, Fuad pernah berkunjung ke rumahnya. Saat itu, Yasin menanyakan kepada Fuad jumlah fee yang dia minta dari proyek GOR Sultan Kadirun. "Waktu itu Fuad minta 2,5 persen. Ucapan itu saya pegang."

Setelah Fuad jadi bupati, Yasin menyetorkan komisi yang diminta Fuad. Selain komisi 2,5 persen, Fuad juga meminta jatah untuk pimpinan DPRD Bangkalan kepada dinas terkait dan pimpinan proyek. "Dia minta semua fee satu pintu. Jadi saya serahkan semua ke Fuad."

Pada termin ketiga proyek, Yasin berniat mengantarkan lagi fee kepada Fuad Amin. Tapi Fuad tidak mau cuma menerima 2,5 persen. "Dia minta 10 persen. Saya bertengkar dengan dia."
Menolak menuruti permintaan Fuad, Yasin membawa pulang uangnya. "Dikasih uang gak mau, ya, saya bawa pulang. Jadi, memang sejak awal yang ada di pikiran Fuad cuma duit. Semua hal harus jadi sumber duit."

Baca Juga: Ngaku Orang Dekat Wapres, Janjikan Proyek Senjata, Korban Tertipu Rp 3,7 M Berencana Lapor Polisi

Anggota Kadin Kabupaten Bangkalan, H Humaidi, malah mengungkap kasus lebih parah.Menurut dia, Fuad Amin memang menjadi di wilayahnya. Setiap pemenang proyek harus menyetor fee berkisar antara 17,5 persen dan 20 persen dari nilai proyek.

Jika nilai proyeknya sebesar Rp1 miliar, maka uang yang harus disetorkan oleh kontraktor sebesar Rp200 juta. Ada pun mekanisme penyerahannya 10 persen dibayar sebelum proyek dikerjakan. Sedangkan sisanya 10 persen dibayar setelah termin turun atau sudah ada pencairan.

Jika tidak sanggup membayar fee dari yang ditentukan, kontraktor tidak mungkin mendapatkan proyek.

Baca Juga: Akal Politik Kiai Fuad Amin, Cawapres Muhammadiyah Hatta Rajasa Mendadak Jadi NU

"Semua proyek yang ada di sini pemenangnya harus membayar fee yang besarannya berkisar antara 17,5 dan 20 persen," terang H Humaidi, Kamis (4/12/2014).

Menurut Humaidi, salah satu proyek yang disinyalir membayar fee 20 persen adalah pembangunan Kantor PU di belakang Kantor Pemkab Bangkalan.

Menurut dia, proyek tersebut bernilai Rp12 miliar sehingga pemenang proyek menyetor fee sebesar Rp300 juta. Padahal, tegas dia, praktik tersebut sangat dilarang dalam UU.

Baca Juga: Enggan Dirikan Pesantren, Kiai Fuad Amin Berencana Jadi Dukun Politik, Loh Kenapa?

"Selama jeda atau masa transisi dari Bupati Bangkalan hingga dilantik menjadi Ketua DPRD, dia menjadi . Semua proyek diwajibkan setor 20 persen," paparnya.

Ia berani memastikan tender proyek di Bangkalan penuh dengan rekayasa. Pemenang proyek sudah diketahui sejak awal.

"Semua pemenang proyek di sini penuh rekayasa. Kata siapa LPSE tidak ada rekayasa, malah LPSE ini lebih mudah rekayasanya untuk mengatur pemenang. Saya mensinyalir proyek yang ada di sini bermasalah seperti pengerjaan jalan lingkar menuju Pesarean Syaichona Cholil dan pembangunan rumah sakit yang dananya pinjam ke pusat," tandasnya.

Baca Juga: Kocak, Dijuluki Anggota DPR Paling Sering Bolos, Inilah Tangkisan Fuad Amin



Fuad ditangkap penyidik KPK Selasa lalu sekitar pukul 01.00 di rumahnya di Bangkalan. Delapan jam kemudian, ia dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Fuad menjadi tersangka penerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Sebelumnya, KPK telah mencokok Bambang, Kopral Satu Darmono, dan Ra'uf--ajudan Fuad--secara terpisah. Petugas KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Ra'uf. Antonio dan Fuad berstatus tersangka karena diduga bersama-sama melakukan tindakan korupsi. Ra'uf turut menjadi tersangka karena menjadi kurir bagi bosnya.

Sumber: okezone/tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO