KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wacana pemekaran wilayah Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu menjadi wilayah Sisir Utara dan Sisir Selatan, ternyata terkait wacana pemekaran Kecamatan Batu menjadi dua kecamatan. Saat ini Kota Batu baru memiliki tiga kecamatan, yakni Kecamatan Junrejo, Kecamatan Batu, dan Kecamatan Bumiaji.
"Dari tiga kecamatan di Kota Batu, memang hanya wilayah Kecamatan Batu yang diwacanakan akan dimekarkan. Tapi itu pun masih harus melewati kajian yang komprehensif agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujar H. Nur Ali, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu, Sabtu (23/11).
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Perbaikan Stadion Brantas dan GOR Gajah Mada
Diungkapkan, wacana pemekaran Kelurahan Sisir yang sudah bergulir, tidak terlepas dari rencana pemekaran Kecamatan Batu. Sebab, kata Nur Ali, aturannya jika ada pemekaran kecamatan memang harus didahului dengan pemekaran desa atau kelurahan terlebih dulu.
Dijelaskan, indikasi kuat akan adanya pemekaran Kecamatan Batu terlihat saat Pemilu kemarin. Setidaknya sudah ada 4 daerah pemilihan (Dapil) di Kota Batu, yakni Dapil Junrejo, Dapir Bumiaji, dan 2 Dapil di Kecamatan Batu. Dapil Batu 1 yang meliputi Desa Sidomulyo, Desa Sumberejo, Desa Pesanggrahan, dan Kelurahan Ngaglik. Sedangkan Dapil Batu 2 terdiri dari Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Desa Oro-oro Ombo, dan Glonggong.
Terkait penamaan dua kecamatan hasil pemekaran nanti, Nur Ali menyebut bisa dinamakan Kecamatan Sisir dan Kecamatan Pesanggrahan. Kecamatan Sisir nantinya memiliki 5 desa dan kelurahan, yakni Kelurahan Sisir, Kelurahan Temas, dan Desa Oro-Oro Ombo. Untuk dua kelurahan lagi, menunggu pemekaran wilayah Sisir dan Temas.
Baca Juga: Saat Cek Logistik KPU, Pj Wali Kota Batu Beri Arahan Petugas Gabungan untuk Tertibkan APK
“Jika wilayah Sisir jadi dimekarkan, maka wilayah Temas kemungkinan juga dimekarkan. Jadi, nanti tiap kecamatan hasil pemekaran Kecamatan Batu masing-masing akan memiliki 5 desa dan kelurahan," terangnya.
Sedangkan Kecamatan Pesanggrahan bisa meliputi wilayah Desa Sidomulyo, Desa Sumberejo, Pesanggrahan, dan Kelurahan Ngaglik. "Jika sudah wilayah Kecamatan Batu dimekarkan, maka nanti tidak ada lagi nama Kecamatan Batu," ungkapnya.
Menanggapi wacana pemekaran wilayah Kecamatan Batu menjadi 2 kecamatan baru, Andhyka Muttaqin, M.PA, Pengamat Kebijakan Publik asal Universitas Brawijaya Malang menungkapkan, pembentukan kecamatan baru tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, Kecamatan Batu secara administratif wilayah sudah layak. Namun demikian, perlu ditinjau lagi asas pembentukan kecamatan baru nantinya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat
"Banyak aspek yang harus diperhatikan dalam pembentukan kecamatan baru, misalnya soal kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan, dan persyaratan teknis lainnya," ujar dosen Fakultas Administrasi Unibraw ini, Sabtu (23/11).
Ditambahkan, kemampuan keuangan daerah merupakan rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tidak lebih dari 50 persen. Sarana dan prasarana pemerintahan paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor camat dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya.
Di samping itu, kata dia, ada juga persyaratan teknis lain yang harus diperhatikan dalam pembentukan wilayah kecamatan baru, antara lain kejelasan batas wilayah kecamatan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, nama kecamatan yang akan dibentuk, lokasi calon ibu kota kecamatan yang akan dibentuk, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. (asa/rev)
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Awasi Praktik Money Politic
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News