BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan salah satu guru Sekolah Dasar (SD) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Klampis kepada muridnya, Senin (2/12/219).
Tersangka adalah NYN (58), guru sekaligus wali kelas 1 yang beralamat di Dusun Krampo, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Kapolres menjelaskan, bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi sebanyak dua kali, semuanya berlokasi di area sekolah saat jam pelajaran.
Pertama terjadi pada 23 November 2019, dengan korban seorang siswi kelas 1. Saat itu korban dipanggil tersangka ke ruang perpustakaan. Sesampainya di perpustakaan, tangan korban dipegangkan ke alat kelamin tersangka, yang kemudian dimaju mundurkan oleh tersangka seperti melakukan onani. Tidak hanya itu, korban juga dibaringkan oleh tersangka, lalu ia mencoba memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban, tetapi tidak bisa.
Selanjutnya, aksi kedua NYN dilakukan pada Senin 25 November 2019, di ruang kelas ketika tersangka mengajar. Saat itu, ia meminta salah satu siswi maju ke depan untuk membaca di sampingnya yang sedang duduk. Kemudian, tangan korban juga dipegangkan ke alat kelamin tersangka untuk dimaju mundurkan sampai korban selesai membaca.
Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
(Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban)
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka memberikan imbalan Rp. 2.000,- kepada korban. Selain siswa perempuan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata juga ditemukan korban laki-laki kelas 1 SD juga," tambah Rama.
Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Perihal motif, Rama menjelaskan masih melakukan pendalaman. "Namun sesuai keterangan tersangka, saat ini dirinya menderita penyakit diabetes. Mungkin karena tidak bisa melakukan keinginan seksualitasnya dengan istrinya, kemudian tersangka mencari alternatif lain untuk memenuhi nafsunya," jelasnya
Atas kejadian ini, tersangka akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari total hukuman dikarenakan yang bersangkutan berstatus sebagai tenaga pendidik. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News