KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Lima staf Dishub Kota Malang yang mengibarkan bendera merah putih terbalik saat upacara pagi, akhirnya dihukum. Mereka adalah Lukito, Imam A, Sujadi, Kaselan, dan Amirul.
Hukuman yang diterima Lukito bersama empat anak buahnya, yakni harus hormat kepada bendera merah putih disertai menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Bagimu Negeri, terhitung sejak tanggal 3 hingga 31 Desember 2019.
Baca Juga: Tolak Politik Uang dan Tuntut Netralitas Polri, Puluhan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang
Dikonfirmasi terkait hal ini, Wali Kota Malang Sutiaji sangat menyayangkan insiden pengibaran bendera merah putih terbalik di halaman Terminal Hamid Rusdi Kota Malang.
"Hal semacam ini semestinya tidak boleh terjadi di mana pun berada, dan tidak boleh dianggap remeh," tutur Sutiaji melalui sambungan selulernya, Rabu (04/12) malam.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jawa Timur Aris Agung Paewai mengatakan, hukuman tersebut bagian dari pembinaan yang diberikan oleh Pemprov Jatim. "Mereka juga diberikan teguran lisan dan tertulis bermaterai agar tidak mengulangi lagi," jelas Aris, Kamis (05/12).
Baca Juga: Dimyati Ayatulloh, Cawalkot Abah Anton yang Dikenal Sebagai Sosok Berkarakter di SMAN 1 Kota Malang
Aris mengakui bahwa hal itu terjadi akibat unsur kelalaian dan ketidak-sengajaan dari petugas. "Namun demikian, sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang larangan dan kewajiban sebagai ASN tetap diberlakukan," kata Aris.
"Kami berharap, insiden seperti ini tidak boleh terjadi atau terulang lagi ke depannya. Di samping itu, kami juga memohon maaf kepada masyarakat luas, khusunya warga Malang," pungkasnya. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News