Lebih Efektif dan Efisien, Bawaslu Jatim Rekomendasikan Iklan Kampanye di Media Massa

Lebih Efektif dan Efisien, Bawaslu Jatim Rekomendasikan Iklan Kampanye di Media Massa Kegiatan rakor dan evaluasi di hotel Majapahit Surabaya. (foto: Yuniardi Sutondo/BO)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Provinsi Jatim merekomendasikan iklan kampanye media massa karena lebih efektif dan efisien ketimbang pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti halnya baliho, banner, dan jenis lainnya.

Sebab di beberapa kabupaten/kota di Jatim pernah terjadi delik hukum yang berujung perkara pidana hanya karena ketidaktahuan masyarakat ketika memanfaatkan APK untuk keperluan lainnya.

Seperti di Malang dan Mojokerto misalnya. Ada masyarakat yang memanfaatkan baliho caleg untuk penutup hajatan dan penutup kandang ayam. Pemiliknya tidak terima, lantas melaporkan masalah tersebut ke pihak berwajib hingga akhirnya berujung perkara pidana.

“Oleh sebab itu, Bawaslu menilai guna meminimalisir kasus hukum, iklan kampanye media massa yang kami pandang paling efisien dan efektif," kata Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jatim, Aang Khunaifi, di sela-sela kegiatan rapat evaluasi gugus pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye 2019 di salah satu hotel di Surabaya, Ahad (8/12) malam.

Menurut Aang di sepanjang pelaksanaan pemilu 2019 lalu, Bawaslu Jatim sedikitnya telah menemukan 5.957 pelanggaran. 5.658 di antaranya merupakan pelanggaran administratif.

"Pidana pemilu ada lima. Dua di antaranya ada di Banyuwangi, Mojokerto, dan Kabupaten Madiun. Beberapa kasus di antaranya yaitu keterlibatan aparatur desa dan ASN dalam dukung mendukung calon," bebernya.

Namun begitu, lanjut Aang, Bawaslu juga menemukan 10 iklan kampanye media massa yang dianggapnya melanggar ketentuan. Media daring ada lima pelanggaran, cetak empat pelanggan, dan satu media elektronik.

"Pelanggaran tersebut lebih didominasi dari masalah di luar jadwal yang ditetapkan. Medianya memang tidak dikenakan sanksi. Namun, calegnya tetap kita tindak. Mereka dilarang melakukan kampanye selama 7 hari saat masa kampanye," ungkapnya.

Selain itu, kampanye melalui media sosial juga banyak ditemukan pelanggaran. Sebagai contoh, di aplikasi Facebook ditemukan tiga pelanggaran. Kemudian di Twitter ada satu pelanggaran, dan di Instagram ditemukan satu pelanggaran. Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya soal isu SARA, dan kampanye negatif yang kami temukan ada empat kasus.

"Untuk Facebook kita sudah koordinasi dengan pengelola lokal di Indonesia untuk memblokir akun yang bersangkutan. Sedangkan Twitter dan Instagram, kami sudah melakukan koordinasi dengan Infokom. Sebab kita akui, Bawaslu belum bisa menjangkau dua aplikasi medsos tersebut," urainya.

Terkait banyaknya pelanggaran itu, Bawaslu merekomendasikan agar para calon kepala daerah nantinya, lebih mengutamakan iklan kampanye media massa mainstream dan terverifikasi oleh Dewan Pers saat tahapan kampanye pemilu bupati dan wakil bupati Tahun 2020 dilaksanakan.

"Sebab selama pemilu 2019 lima media during yang tercatat ditemukan pelanggaran, hanya dua media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Sedangkan untuk media cetak, dari empat media hanya satu yang sudah terverifikasi di Dewan Pers," pungkas Aang. (yun/dur)