JPU melihat terdakwa melalui ponsel saat persidangan yang digelar daring
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua pengamen, Joko Budiono dan Arif Winarno, harus menjadi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin sore (19/5/2025) atas perkara pencurian.
Keduanya didakwa melakukan pencurian puluhan kusen dan bingkai jendela dari sebuah rumah yang tengah direnovasi di Jalan Dukuh Kupang Gang XVI. Kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp36 juta.
BACA JUGA:
- Tertipu saat Wawancara Kerja, Motor Pemuda di Surabaya ini Dibawa Kabur Maling
- Polsek Mulyorejo Tindak Laporan KDRT di Kalijudan
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam surat dakwaannya menyebut, bahwa aksi pencurian ini direncanakan oleh Joko. Ia melihat rumah yang tengah direnovasi oleh Rusdiyanto dalam kondisi kosong dan tanpa pengawasan.
Kesempatan itu dimanfaatkan dengan mengajak Arif untuk melakukan pencurian.
Malam harinya, kedua terdakwa menyelinap masuk ke dalam rumah. Mereka naik ke lantai dua dan tiga, lalu membongkar paksa kusen dengan membuka skrup-skrupnya.
Dari aksi tersebut, mereka berhasil membawa 25 unit kusen pintu, 10 unit kusen jendela, dan 32 bingkai jendela.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




