JPU melihat terdakwa melalui ponsel saat persidangan yang digelar daring
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua pengamen, Joko Budiono dan Arif Winarno, harus menjadi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin sore (19/5/2025) atas perkara pencurian.
Keduanya didakwa melakukan pencurian puluhan kusen dan bingkai jendela dari sebuah rumah yang tengah direnovasi di Jalan Dukuh Kupang Gang XVI. Kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp36 juta.
BACA JUGA:
- Kalah Judi Bola, Penghuni Panti Asuhan di Surabaya Nekat Gadaikan Laptop Yayasan
- Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sparepart Mobil di Surabaya
- Bawa HP Sambil Naik Sepeda Listrik, Bocah 10 Tahun di Surabaya Utara Jadi Korban Jambret
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam surat dakwaannya menyebut, bahwa aksi pencurian ini direncanakan oleh Joko. Ia melihat rumah yang tengah direnovasi oleh Rusdiyanto dalam kondisi kosong dan tanpa pengawasan.
Kesempatan itu dimanfaatkan dengan mengajak Arif untuk melakukan pencurian.
Malam harinya, kedua terdakwa menyelinap masuk ke dalam rumah. Mereka naik ke lantai dua dan tiga, lalu membongkar paksa kusen dengan membuka skrup-skrupnya.
Dari aksi tersebut, mereka berhasil membawa 25 unit kusen pintu, 10 unit kusen jendela, dan 32 bingkai jendela.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




