KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satpam Perumahan Alam Juanda, Eko Prasetyo (33) karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Warga Dusun Tani Nelayan Desa Pepe, Kecamatan Sedati itu tertangkap basah sedang meranjau sabu-sabu.
“Saat diamankan, ada barang bukti lima poket narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Muh Indra Najib, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Senin (9/12). Masing-masing seberat 0,89 gram, 0,80 gram, 0,77 gram, 0,95 gram, dan 0,92 gram. “Barang tersebut berada di dalam bungkus rokok yang dimasukkan di dalam tas plastik, sudah siap dijual,” jelasnya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Penangkapan bermula dari infomasi warga tentang aktivitas mencurigakan tersangka di kawasan jalan Raya Gemurung, Gedangan. Tepatnya di depan tempat pemakaman umum TPU desa tersebut. “Biasa digunakan tersangka untuk meranjau sabu-sabu,” jelas Indra.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Viko, pada 5 Desember lalu. “Modusnya sama, pakai sistem ranjau,” terang Najib.
Tersangka mengambil barang haram tersebut di kawasan jembatan layang tol Desa Masangan Wetan, Sukodono.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Indra menjelaskan, modus ranjauan tersebut kerap digunakan para pengedar, karena lebih efektif dan aman untuk merahasiakan identitas dari jaringan tersebut. “Dalam beberapa kasus, bandar dan pengedar mengaku tidak saling kenal dan tidak pernah ketemu. Termasuk, menggunakan nama samaran saat melakukan transaksi,” jelasnya.
Perwira dengan tiga balok di pundak itu pun juga menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Termasuk mencari keberadaan Viko yang kerap menyuplai serbuk setan tersebut kepada tersangka. “Beberapa informasi sudah kami dapatkan. Untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News